Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H RONI KARTONO TAMBUNAN Alias RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 728/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2724/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI KARTONO TAMBUNAN Alias RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-259/RPRAP/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Roni Kartono Tambunan Alias Roni

1223021601830001

Tempat Lahir

:

Lubuk Pakam

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 16 Januari 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Teluk Pulai Luar Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                          : tanggal 20 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan    : tanggal 23 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                            : Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU               : Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 24 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                  : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni, pada hari Minggu tanggal 16 bulan Juni tahun 2024 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pulau Semardam, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar 20.00 Wib terdakwa berangkat dari kampung Teluk Pulai Luar Desa Teluk Pulai Luar Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu utara dengan tujuan untuk bertemu dengan sdra Waris (DPO) di Tanjung Balai. Selanjutnya sekira pukul 23.45 Wib terdakwa sampai di Tanjung Balai dan bertemu dengan sdra Waris (DPO) kemudian terdakwa bercerita dengan sdra Waris (DPO) “PAK BARANG SUDAH HABIS PAK, BISA BAPAK KASIH LAGI”, kemudian sdra Waris (DPO) menjawab “YA UDA KAU TIDUR AJA DULU BESOK SUDAH ADANYA ITU”. Selanjutnya terdakwa pun tidur dirumah sdra Waris (DPO) kemudian pada hari Minggu pagi terdakwa di bangunkan oleh sdra Waris (DPO) dengan mengatakan “BANGUN KAU SARAPAN DULU”, kemudian terdakwa bangun dan sarapan bersama-sama dirumah sdra Waris (DPO) selanjutnya terdakwa mandi, kemudian setelah terdakwa selesai mandi, sdra  Waris (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Tanjung Balai menuju Teluk Pulai Luar Desa Teluk Pulai Luar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara dengan mengendari sepeda motor milik terdakwa, didalam perjalan sepeda motor terdakwa rusak di daerah Air Batu, kemudian terdakwa pun menginap dihotel. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 terdakwa keluar dari Hotel kemudian membawa sepeda motor terdakwa ke bengkel sampai pada pukul 16.00 Wib. Selanjutnya setelah selesai diperbaiki terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, setelah sampai di Aek Kanopan sepeda motor terdakwa kembali rusak kemudian terdakwa mencari bengkel akan tetapi bengkel tidak ada yang buka karena sudah malam, selanjutnya terdakwa tidur plataran rumah makan sampai pada hari Rabu pagi tanggal 19 Juni 2024 terdakwa kembali membawa sepeda motor terdakwa ke bengkel sampai pada pukul 15.00 Wib. Setelah selesai terdakwa terjebak hujan didalam perjalanan hendak pulang, kemudian terdakwa menginap kembali diplataran rumah warga. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa singgah dirumah sdr Boy yang terletak di Teluk Pulai Luar Desa Teluk Pulai Luar Kec Kualuh Hilir Kab Labuhanbatu Utara. Kemudian saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kualuh Hilir datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 82,81 Gram Netto, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam, 1 (satu) Unit hendpone Oppo warna biru ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam. Selanjutnya saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polsek Kuluh Hilir kemudian menyerahkannya ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 257/056.10102/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis dengan berat Bruto 84,69 (delapan puluh empat koma enam puluh sembilan) gram, dan berat Netto 82,81 (delapan puluh dua koma delapan puluh satu) gram. (disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3562/NNF/2024 Tanggal 03 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm., Apt., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diperiksa milik terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni, pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 12.30 wib saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kualuh Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Jonly Hw. Purba. SH bersama sama saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik langsung bergerak menuju ke sekitar lokasi. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik mendapatkan informasi kembali dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di rumah warga dan diduga membawa narkotika jenis sabu, kemudian ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berdiri didepan rumah warga melihat saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik mendekati laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut langsung melarikan diri ke belakang rumah, kemudian saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Roni Kartono Tambunan Alias Roni. Selanjutnya saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 82,81 Gram Netto, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna  hitam, 1 (satu) Unit hendpone Oppo warna biru. Selanjutnya saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik melakukan interogasi terhadap terdakwa soal kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, kemudian terdakwa menerangkan kepada saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik adapun narkotika jenis sabu yang saksi temukan adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Waris (DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar 23.45 Wib di Pulau Semardan Kota Tanjung Balai. Selanjutnya saksi Pinandang Sianturi bersama dengan saksi Pandi, dan saksi Krisman Damanik membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polsek Kuluh Hilir kemudian menyerahkannya ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 257/056.10102/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisikan narkotika jenis dengan berat Bruto 84,69 (delapan puluh empat koma enam puluh sembilan) gram, dan berat Netto 82,81 (delapan puluh dua koma delapan puluh satu) gram. (disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3562/NNF/2024 Tanggal 03 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutgaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm., Apt., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diperiksa milik terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Roni Kartono Tambunan Alias Roni adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Description: C:\\Users\\LENOVO\\Downloads\\logoEsign.pngRantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya