Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 19.00 Wib yang mana pelapor dan kedua saksi sedang duduk di pos 01 perkebunan sei rumbiya desa perkebunan sei rumbiya kec kotapinang kab labuhanbatu selatan, sektika itu terliat seseorang melintas mengendarai sepeda motor honda blade nopol BK 6795 JAF nomor rangka MH1JBBM113FK054364 dengan membawa dua goni plastik, kemudian pelapor dan kedua saksi melakukan penyetopan terhadap terlapor dan memeriksa isi dalam goni yang dibawa terlapor terlihat goni plastik berisikan berondolan kelapa sawit. Lalu pelapor menginrogasi terlapor dan terlapor mengakui berondolan tersebut diperoleh oleh terlapor dari bawah pokok kelapa sawit milik perkebunan PTPP LONSUM Tbk. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PTPP LONSUM Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) |