Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2024/PN Rap | Jumadi | 1.Eko Sahputra,SP 2.Sudarmanto 3.Suwardi 4.Bibit, SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan Sah : Surat Penyerahan Tanah Dari Alm.Sono Ke Alm. Ishkak Pertanggal 8 Maret 1978 yang di ketahui Kepala Desa Sidorukun. Seluas 15 Rante Surat Keterangan Tanah Nomor : 389/18/SN-XII/1981.- Yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun Dan Camat Pangkatan Pertanggal 12 Desember 1981 Surat Keterangan Penyerahan Dari Alm. Jakariya Ke Alm.Ishkak Pertanggal 21 Juli 1979 yang Diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun. Menyatakan : A. Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun ( Palsu ),dan inilah menjadi alas hak Tergugat untuk mengusai tanah obyek sengketa.
Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa;
Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menguasai, mengusahai dan tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga . Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I atau orang lain lagi yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan mengusahai, Tanah milik Penggugat Untuk tanpa ijin untuk Menyerahkan tanah milik Penggugat dengan cara baik. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa: - Kerugian Materil: Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat,yaitu; Panen dilakukan dalam 2 x panen per tiap bulan,dengan sekali panen =1000 kg X 2 kali panen,maka total panen per bulan = 2000kg,kerugian sawit perbulan=2000kg x 1700/kg.maka kerugian perbulan=Rp.3.400.000.kerugian sejak 2010 sampai Maret 2023 Tahun ,Total 1 Thaun =Rp. 3.400.000 x 12 Bulan = Rp.40.800.000, Total Selama 13 tahun = Rp 40.800.000 X 13 Tahun = Rp. 530.400.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
- Kerugian In Materil: Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dan Turut Tergugat ,telah mengakibatkan Penggugat stress,Rasa malu dikampung,menderita beban mental psikis dan kehilangan kepercayaan dari pada tetangga dan masyarakat setempat yg telah menganggap Penggugat dan Ahli Waris Dan Istri Almarhum Jatuh Sakit dan Pikun Serta tidak mampu melawan dan dianggap penipu,yaitu Penggugat tidak mampu membayar hutang- hutangnya akibat tidak pernah menerima hasil panen karna terus diambil oleh Tergugat,yang mana nilai kerugian tersebut tidak terhingga nilainya,bila ditaksir kerugian dalam bentuk rupiah,namun untuk kepastian gugatan maka ditaksir dengan nilai kerugian Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar) . Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) perhari kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) bila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini sampai dengan Tergugat dan Turut Tergugat dapat memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini . Menghukum Para Tergugat dengan putusan serta merta. SUBSIDAIR Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono ) ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |