Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wib, saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MAKNO dan saksi MESWADI selaku satpam melaksanakan patroli rutin di Afdeling III Blok G-13 TM 2011 karet PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir Getah Slab dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MAKNO dan saksi MESWADI langsung mengejar dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan ketika di introgasi dan mengaku bernama SURIYANTO dan mengakui melakukan pencurian Getah Slab milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MAKNO dan saksi MESWADI mengamankan tersangka SURIYANTO berikut barang bukti berupa 1 (satu) bal Getah Slab seberat 60 (enam puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi, lalu tersangka SURIYANTO alias MA’UN dan barang bukti di bawa ke Pos satpam untuk didata. Akibat kejadian pencurian Getah Slab tersebut, PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji kepada saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN, selanjutnya saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SURIYANTO dan barang bukti.
Maka perbuatan tersangka SURIYANTO alias MA’UN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |