Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib di areal Blok H 1 Afdeling II Kebun PT. RSK di Dusun PT. RSK Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka An. ROSITA Br TORUS Als OPPUNG PUTRI, HOTMAIDA TAMPUBOLON Als MAIDA dan DESI HARIATI TAMPUBOLON Als Mak DIKA Dengan cara para tersangka masuk ke areal kebun PT. RSK dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa nomor Polisi, setelah itu oleh para tersangka mengutip brondolan kelapa sawit yang ada di TPH (tempat penumpukan hasil) lalu memasukkannya kedalam 2 (dua) goni plastik yang dibawa oleh para tersangka, setelah selesai kemudian para tersangka menaikkan goni plastik berisi brondolan kelapa sawit ke atas sepeda motor dan kemudian membawanya pergi namun pada saat itu perbuatan para tersangka dilihat oleh security an. ALDI DWINATA SIREGAR pada saat melakukan patroli dan selanjutnya mengikuti para tersangka sekaligus menelepon JUNIELI ZENDRATO dan pada saat itu para tersangka berhasil diamankan ALDI DWINATA SIREGAR pada saat berhenti di jalan kebun PT. RSK Atas perbuatan tersangka ROSITA Br TORUS Als Oppung PUTRI dkk, korban dalam hal ini kebun PT. RSK mengalami kerugian brondolan kelapa sawit seberat + 45 (empat puluh lima) Kg atau senilai Rp.157.500.- (Seratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah). |