Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/32S/RP.RAP/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Fitriadi Alias Ipit
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Jati
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 23 Agustus 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Kampung Jati Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Lainnya
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 16 Desember 2024 s/d 17 Desember 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 17 Desember 2024 s/d 05 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 06 Januari 2025 s/d 14 Februari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025;
|
C. DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa Fitriadi Alias Ipit, pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024 pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kebun PT. Sinar Pandawa Blok D2 Afdeling II Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Fitriadi Alias Ipit berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dengan berjalan kaki dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik dengan tujuan untuk mengambil buah berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa, kemudian setelah terdakwa tiba di dalam kebun PT. Sinar Pandawa tepatnya di Blok D2 Afdeling II PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dan tanpa seizin dari pihak PT. Sinar Pandawa terdakwa langsung mengambil atau mengutip satu persatu buah berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa dari bawah pohon atau dari piringan dan memasukkannya ke dalam goni yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, kemudian pada saat terdakwa hendak memasukkan buah berondolan kelapa sawit yang sudah terdakwa ambil dari bawah pohon kelapa sawit tersebut dan hendak memasukkannya kedalam goni plastik, sekira pukul 16.15 Wib datang saksi Muhammad Imam Husein dan saksi Ridho Rizky yang merupakan security kebun PT. Sinar Pandawa dan langsung mengamankan terdakwa dan menangkap terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa 2 (dua) buah goni plastik yang sudah berisikan buah berondolan kelapa sawit milik terdakwa yang terdakwa ambil dari bawah pohon kelapa sawit atau bawah piringan kebun PT. Sinar Pandawa tepatnya di Blok D2 Afdeling II Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu, selanjutnya saksi Muhammad Imam Husein dan saksi Rizky Ridho membawa terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) buah goni plastik buah berondolan ke pos security kebun tersebut, dan setelah itu terhadap terdakwa di lakukan introgasi oleh pihak security kebun PT. Sinar Pandawa dan terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa telah mengambil buah berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik buah berondolan kelapa sawit di bawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Fitriadi Alias Ipit tidak memiliki izin dari pihak PT. Sinar Pandawa dalam mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan terdakwa Fitriadi Alias Ipit, mengakibatkan pihak PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian sebesar Rp. 444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 22 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
![]()
Susi Sihombing, S.H
Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002 |