Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD POLDUNG NAEK PARSADAAN DALIMUNTHE, S.H AMIRUDDIN RITONGA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD POLDUNG NAEK PARSADAAN DALIMUNTHE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja  No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/164/RP.RAP/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

AMIRUDDIN RITONGA

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Bandar Durian

Umur/Tanggal Lahir

:

55 Tahun / 09 April 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Aek Beringin Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 1.

Penangkapan

:

tanggal 27 April 2024 s/d 28 April 2024.

 2.

Penahanan

   
 
  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2024 s/d 17 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024;

 
  • Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:               

Bahwa Terdakwa AMIRUDIN RITONGA (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 17 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan VI Aek Beringin, Kel. Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhan Batu Utara tepatnya di rumah Saksi TUMIRIN, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan  menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekeraan ancaman, penyesatan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan,  sengaja menganjurkan orang lain yakni “Saksi Husainul Adwani Pohan dan Saksi Hasan Pardomuan Harahap (Terdakwa Dalam berkas Perkara lain)” supaya melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap Saksi Korban TUMIRIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 04 maret 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Hasan Pardomuan Harahap  yang sedang melakukan pekerjaan yakni menyimas lahan Perkebunan yang berada di Pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labura, disaat yang sama terdakwa menyampaikan kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap bahwa terdakwa merasa sakit hati kepada Saksi Korban Tumirin dikarenakan terdakwa cerai dengan istri terdakwa akibat dari Saksi Korban Tumirin, atas dasar hal tersebut terdakwa meminta kepada Saksi Hasan Pardomuan Haraap untuk mematahkan kaki dari korban Tumirin dengan menjanjikan akan memberian uang sebesar Rp.1.000.000,-. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap bahwa Saksi Korban Tumirin tinggal dibarak Hasi DS Ling. Aek Beringin Kel. Bandar Durian Aek Natas Kab. Labuhan Batu utara dan juga mem memberikan informasi  tentang kendaraan Keseharian yang dipergunakan oleh Saksi Korban Tumirin atas hal tersebut Terdakwa dengan Saksi Hasan Pardomuan telah sepakat untuk melakukan perbuatan penganiayaan.
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan Terdakwa tersebut, pada tanggal 06 maret 2024 pada pukul 18.00 Wib Saksi Hasan Pardomuan Harahap bertemu Saksi Husainul Aduani Pohan, dengan manyampaikan bahwa ada pekerjaan yang diberikan oleh terdakwa untuk mematahkan kaki saksi Korban Tumirin dengan bayaran Rp.1.000.000,-  Saksi husainul juga menyampaikan Lokasi tempat tinggal dari Saksi korban tumirin sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa.  Bahwa keesokan harinya pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Husainul dan Saksi Hasan Pardomuan melakukan survei kerumah milik saksi korban tumirin untuk memastikan kondisi lapangan sebelum melakukan permintaan terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Terdakwa kembali menjumpai Saksi Hasan Pardomuan Harahap, dengan menanyakan apakah sudah dikerjakan permintaan dari terdakwa, mendengar hal tersebut saksi husainul menyampaikan akan segera mengerjakannya dan menyampaikan akan mengerjakan dengan temannya yakni saksi Husainul Aduani Pohan.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2023  Saksi Hasan Pardomuan dan saksi Husainul Aduani Pohan kembali melakukan survey  ke rumah sdr Tumirin sambil membawa 1 buah Bodem dan satu buah shock Sp Motor, namun sesampainya dirumah saksi Korban Tumirin dalam keadaan tertutup sehinga saksi hasan pardomuan dan saksi husainul  kembali pulang namun saat hendak pulak saksi hasan dan saksi husainul bertemu dengan Saksi Ati Sama Gulo, lalu saksi Hasan Menyakan tentang keberadaan Saksi Korban Tumirin, dan saksi Ati Sama gulo menyampaikan berada digunung namun tidak mengetahui persis tempat kerja Saksi Korban Tumirin.
  • Selanjutnya pada tanggal 17 maret 2024,  Terdakwa bersama dengan Saksi Hasan Pardomuan Harahap sedang melakukan kegiatan menyimas di pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara yang berjarak sejauh 10 meter,  datanglah Saksi Husainul Aduani Pohan menggunakan Sepda motor Honda Supra X 125, dan mengatakan “ayo kita kerjakan” namun dikarenakan Saksi Hasan Pardomuan masih mengerjakan kegiatan menyimas iya pun menyampaikan untuk sabar sebentar, setelah itu Saksi Husainul Aduani meminjam uang Rp.50.000,- untuk mengisi minyak sepeda  motor kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap.
  • Bahwa atas permintaan saksi husainul aduani tersebut, saksi hasan pohan pun menghampiri Terdakwa untuk meminjam uang Rp.50.000,- dan diberikan kepada  saksi husainul, setelah itu saksi husainul aduani pohan pergi mengisi minyak dan tidak lama kemudian kembali lagi menemui saksi Hasan Pardomuan  sekitar pukul dan Terdakwa di pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara Sekitar Pukul17.30 Wib, dan pada saat itu Terdakwa kembali menyampaikan kepada Kepada Saksi Husainul Aduani Pohan untuk melakukan permintaan dari terdakwa yakni melukai kaki saksi korban Tumirin dengan mempertegas kembali janji akan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- dikarenakan terdakwa sudah merasa sakit hati kepada Saksi korban tumirin. Setelah mendengar hal terdakwa pun pergi dengan berjalan kaki, sekira pukul 18.30 setibanya dirumah Saksi Korban Tumirin, Saksi Husainul Aduani Pohan yang membawa sebilah kampak dan menggunakan  helem sehingga pada saat sasi husainul bertemu dengan saksi korban tumirin yang pada saat itu sedang berbuka puasa langsung mengayunkan kapak 2 kali tersebut pada bagian kaki dan pada bagian depan yang mengenai bahu dari saksi korban tumirin.
  • Bahwa setelah saksi Husainul Aduani pohan berhasil melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban, saksi husainul pun melarikan diri dengan melihat situasi lalu membuang helm dan kapak yang dipergunakan. Selanjutnya Saksi husainul aduani pohan kembali menjumpai Saksi Hasan Pardomuan Harahap dan Terdakwa dengan menyampaikan bahwa ia telah mengerjakan permintaan dari terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Hasan Pardomuan menyampaikan untuk di cek oleh terdakwa bahwasanya Saksi Korban Tumirin telah dianiaya oleh Saksi Husainul, mendengar hal tersebut Terdakwa juga pergi untuk melihat dan sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi Husainul Pohan dan Hasan Pardomuan dengan memberikan uang sebesar Rp.950.000,- dipotong uang pinjaman beli minyak dan mengatakan sisanya akan diberikan keesokan harinya yakni sebesar Rp500.000,-
  • Bahwa Pemberian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi Husainul dan Saksi Hasan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2024 senilai Rp.950.000,- dan Pada tanggal 18 Maret 2024 Senilai Rp.500.000 yang masing mendapatkan bagian dengan total yakni Saksi Husainul Rp.800.000,- dan Saksi Hasan Rp.650.000 dari terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban tumirin mengalami luka robek pada lutut, tangan dan bahu sebelah kiri  sehingga menghambat segala aktifitas pekerjaan sehari hari dari saksi korban tumirin.
  • Berdasarkan  Surat Visum et Repertum No.4413/RTB/KP/B-III/2024 atas Nama TUMIRIN yang ditandatangani  Dr Irma Surya Ningsih   dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Luka robek pada bahu kiri, lengan atas tangan kiri dan lutut kiri.

 

Perbuatan terdakwa AMIRUDIN RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2  KUHPidana.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa AMIRUDIN RITONGA (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan VI Aek Beringin, Kel. Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhan Batu Utara tepatnya di rumah Saksi TUMIRIN, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan  menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekeraan ancaman, penyesatan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan,  sengaja menganjurkan orang lain yakni “Saksi Husainul Adwani Pohan dan Saksi Hasan Pardomuan Harahap (Terdakwa Dalam berkas Perkara lain)”  supaya melakukan perbuatan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka Terhadap Korban TUMIRIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada Hari Senin tanggal 04 maret 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa  bersama dengan Saksi Hasan Pardomuan Harahap  yang sedang melakukan pekerjaan yakni menyimas lahan Perkebunan yang berada di Pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labura, disaat yang sama terdakwa menyampaikan kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap bahwa terdakwa merasa sakit hati kepada Saksi Korban Tumirin dikarenakan terdakwa cerai dengan istri terdakwa akibat dari Saksi Korban Tumirin, atas dasar hal tersebut terdakwa meminta kepada Saksi Hasan Pardomuan Haraap untuk mematahkan kaki dari korban Tumirin dengan menjanjikan akan memberian uang sebesar Rp.1.000.000,. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap bahwa Saksi Korban Tumirin tinggal dibarak Hasi DS Ling. Aek Beringin Kel. Bandar Durian Aek Natas Kab. Labuhan Batu utara dan juga mem memberikan informasi  tentang kendaraan Keseharian yang dipergunakan oleh Saksi Korban Tumirin atas hal tersebut Terdakwa dengan Saksi Hasan Pardomuan telah sepakat untuk melakukan perbuatan penganiayaan.
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan Terdakwa tersebut, pada tanggal 06 maret 2024 pada pukul 18.00 Wib Saksi Hasan Pardomuan Harahap bertemu Saksi Husainul Aduani Pohan, dengan manyampaikan bahwa ada pekerjaan yang diberikan oleh terdakwa untuk mematahkan kaki saksi Korban Tumirin dengan bayaran Rp.1.000.000,-  Saksi husainul juga menyampaikan Lokasi tempat tinggal dari Saksi korban tumirin sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa.  Bahwa keesokan harinya pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Husainul dan Saksi Hasan Pardomuan melakukan survei kerumah milik saksi korban tumirin untuk memastikan kondisi lapangan sebelum melakukan permintaan terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Terdakwa kembali menjumpai Saksi Hasan Pardomuan Harahap, dengan menanyakan apakah sudah dikerjakan permintaan dari terdakwa, mendengar hal tersebut saksi husainul menyampaikan akan segera mengerjakannya dan menyampaikan akan mengerjakan dengan temannya yakni saksi Husainul Aduani Pohan.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2023  Saksi Hasan Pardomuan dan saksi Husainul Aduani Pohan kembali melakukan survey  ke rumah sdr Tumirin sambil membawa 1 buah Bodem dan satu buah shock Sp Motor, namun sesampainya dirumah saksi Korban Tumirin dalam keadaan tertutup sehinga saksi hasan pardomuan dan saksi husainul  kembali pulang namun saat hendak pulak saksi hasan dan saksi husainul bertemu dengan Saksi Ati Sama Gulo, lalu saksi Hasan Menyakan tentang keberadaan Saksi Korban Tumirin, dan saksi Ati Sama gulo menyampaikan berada digunung namun tidak mengetahui persis tempat kerja Saksi Korban Tumirin.
  • Selanjutnya pada tanggal 17 maret 2024,  Terdakwa bersama dengan Saksi Hasan Pardomuan Harahap sedang melakukan kegiatan menyimas di pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara yang berjarak sejauh 10 meter,  datanglah Saksi Husainul Aduani Pohan menggunakan Sepda motor Honda Supra X 125, dan mengatakan “ayo kita kerjakan” namun dikarenakan Saksi Hasan Pardomuan masih mengerjakan kegiatan menyimas iya pun menyampaikan untuk sabar sebentar, setelah itu Saksi Husainul Aduani meminjam uang Rp.50.000,- untuk mengisi minyak sepeda  motor kepada saksi Hasan Pardomuan Harahap.
  • Bahwa atas permintaan saksi husainul aduani tersebut, saksi hasan pohan pun menghampiri Terdakwa untuk meminjam uang Rp.50.000,- dan diberikan kepada  saksi husainul, setelah itu saksi husainul aduani pohan pergi mengisi minyak dan tidak lama kemudian kembali lagi menemui saksi Hasan Pardomuan  sekitar pukul dan Terdakwa di pinggir Sungai Ling V Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara Sekitar Pukul17.30 Wib, dan pada saat itu Terdakwa kembali menyampaikan kepada Kepada Saksi Husainul Aduani Pohan untuk melakukan permintaan dari terdakwa yakni melukai kaki saksi korban Tumirin dengan mempertegas kembali janji akan memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- dikarenakan terdakwa sudah merasa sakit hati kepada Saksi korban tumirin. Setelah mendengar hal terdakwa pun pergi dengan berjalan kaki, sekira pukul 18.30 setibanya dirumah Saksi Korban Tumirin, Saksi Husainul Aduani Pohan yang membawa sebilah kampak dan menggunakan  helem sehingga pada saat sasi husainul bertemu dengan saksi korban tumirin yang pada saat itu sedang berbuka puasa langsung mengayunkan kapak 2 kali tersebut pada bagian kaki dan pada bagian depan yang mengenai bahu dari saksi korban tumirin.
  • Bahwa setelah saksi Husainul Aduani pohan berhasil melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban, saksi husainul pun melarikan diri dengan melihat situasi lalu membuang helm dan kapak yang dipergunakan. Selanjutnya Saksi husainul aduani pohan kembali menjumpai Saksi Hasan Pardomuan Harahap dan Terdakwa dengan menyampaikan bahwa ia telah mengerjakan permintaan dari terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Hasan Pardomuan menyampaikan untuk di cek oleh terdakwa bahwasanya Saksi Korban Tumirin telah dianiaya oleh Saksi Husainul, mendengar hal tersebut Terdakwa juga pergi untuk melihat dan sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi Husainul Pohan dan Hasan Pardomuan dengan memberikan uang sebesar Rp.950.000,- dipotong uang pinjaman beli minyak dan mengatakan sisanya akan diberikan keesokan harinya yakni sebesar Rp500.000,-
  • Bahwa Pemberian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Kepada Saksi Husainul dan Saksi Hasan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2024 senilai Rp.950.000,- dan Pada tanggal 18 Maret 2024 Senilai Rp.500.000 yang masing mendapatkan bagian dengan total yakni Saksi Husainul Rp.800.000,- dan Saksi Hasan Rp.650.000 dari terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban tumirin mengalami luka robek pada lutut, tangan dan bahu sebelah kiri  sehingga menghambat segala aktifitas pekerjaan sehari hari dari saksi korban tumirin.
  • Berdasarkan  Surat Visum et Repertum No.4413/RTB/KP/B-III/2024 atas Nama TUMIRIN yang ditandatangani  Dr Irma Surya Ningsih   dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Luka robek pada bahu kiri, lengan atas tangan kiri dan lutut kiri.

 

Perbuatan terdakwa AMIRUDIN RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2  KUHPidana.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

M. Poldung N. P., Dalimunthe, S.H

Ajun Jaksa / 19950711 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya