Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.B/2024/PN Rap SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H SAPARUDDIN Alias ADES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 540/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/L.2.37Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDDIN Alias ADES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Alias ADES (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 17.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate tepatnya berada di Divisi III Blok G.18 Tahun Tanam 2015 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib. Tersangka berangkat seorang diri dengan Berjalan kaki untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate dengan membawa satu karung goni kosong. Setibanya tersangka di area perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate tepatnya di Divisi III Blok G.18 Tahun Tanam 2015 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, Tersangka langsung mengutipi berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh diatas tanah menggunakan kedua tangan dan memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam karung goni, Sekitar pukul 17.30 wib. pada saat karung goni sudah penuh selanjutnya Tersangka mengangkat karung goni kepundak Tersangka dan Tersangka berjalan pulang namun ketika terdakwa sedang sedang berjalan sambil memundak karung goni yang berisikan berondolan kelapa sawit tersebut tersangka ditangkap oleh Petugas Keamanan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate dan setalah diinterogasi oleh petugas keamanan, tersangka mengaku bernama SAPARUDDIN Alias ADES dan isi karung goni adalah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate yang Tersangka ambil, selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke kantor polisi guna untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Rantauprapat Nomor : 582/ Pid.C/2023/PN Rap, tanggal 25 Oktober 2023.

Akibat kejadian tersebut PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate mengalami kerugian berondolan kelapa sawit sebanyak 40 (empat puluh) kilogram atau senilai Rp 152.000,- (Seratus Lima puluh dua  ribu rupiah).-

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya