Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
559/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH RUDI ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 559/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/298/VIII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 15 Julli 2024 sekira jam 00.30 wib, tersangka RUDI ISMAIL seorang diri dengan berjalan kaki berangkat dari rumahnya dengan membawa 1 karung goni kosong menuju areal kebun Perlabian. Berkisar 200 meter tersangka RUDI ISMAIL sampai dipinggir areal kebun Perlabian yang berbatas dengan kebun milik masyarakat. Kemudian tersangka RUDI ISMAIL masuk kedalam areal kebun Perlabian melalui parit bekoan kebun Perlabian. Setelah tersangka RUDI ISMAIL berada didalam areal kebun Perlabian, kemudian tersangka RUDI ISMAIL mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian yang telah terjatuh dari pohonnya dengan cara mengutip buah brondolan kelapa sawit dengan tangannya lalu memasukkannya kedalam karung goni. Setelah tersangka RUDI ISMAIL berhasil mengambil satu karung goni buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian, kemudian berkisar jam 04.00 wib, tersangka RUDI ISMAIL membawa buah brondolan kelapa sawit itu dengan cara di pikul. Namun ketika tersangka RUDI ISMAIL hendak keluar dari areal kebun Perlabian, tiba-tiba saksi SUCIPTO dan saksi HENDRO PRIONO selaku security kebun Perlabian datang lalu mengamankan tersangka RUDI ISMAIL. Kemudian saksi memerika isi didalam karung yang dibawa tersangka RUDI ISMAIL, dan setelah saksi melihat isi didalam karung goni adalah buah brondolan kelapa sawit, lalu saksi menanyakan kepada tersangka RUDI ISMAIL dari mana buah brondolan kelapa sawit itu diambil, lalu tersangka RUDI ISMAIL menjawab bahwa buah brondolan kelapa sawit itu diambilnya dari areal kebun Perlabian. Kemudian saksi kembali menanyakan apakah ada ijin dari kebun Perlabian untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu tersangka RUDI ISMAIL menjawab tidak ada ijin.  Bahwa akibat perbuatan tersangka RUDI ISMAIL yang telah mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian sebanyak lebih kurang 30 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 114.000, (seratus empat belas ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya