Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon, yaitu:nama SARINTEN, Tempat lahir Kampung Tempel, Tanggal lahir 30 Desember 1959 dirobah/diganti menjadi nama MINTEN, Tempat lahir Suka Sari, Tanggal lahir 15 Mei 1970 sesuai dengan Paspor Nomor : B6569105 an. MINTEN yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan dan Surat Keterangan Nomor: 470/832/Kesra/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarame
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-12082024-0016, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
|