Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Rap Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu
2.Kementerian Pertanian Republik Indonesia
3.Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara
4.Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu
5.Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara
6.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
8.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu
9.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
10.Camat Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
11.Camat Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara
12.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara
13.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq.Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
14.Direktur Utama PT.Grahadura Leidong Prima
15.Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOTO WIDYANTO, S.H.Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu
2Kementerian Pertanian Republik Indonesia
3Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara
4Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu
5Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara
6Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
7Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
8Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu
9Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
10Camat Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
11Camat Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara
12Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara
13Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq.Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
14Direktur Utama PT.Grahadura Leidong Prima
15Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera
16H.Tengku Milwan
17Bupati Kabupaten Labuhanbatu
18Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara
19DPRD Provinsi Sumatera Utara
20Komisi-A DPRD Provinsi Sumatera Utara
21DPRD Kabupaten Labuhanbatu
22Komisi-A DPRD Kabupaten Labuhanbatu
23DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara
24Komisi-A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu
2Kepala Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu
3Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong
4Gubernur Provinsi Sumatera Utara
5Kepala Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara di areal lahan seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut sampai Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk sementara menghentikan kegiatan operasional pemanenan kelapa sawit atau DI-STANVAS (STATUS QUO) di areal lahan seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut sampai Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);

 

Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM : SURAT KEPUTUSAN BUPATI

NOMOR : 593/233/TST/2003 tertanggal 12 Agustus 2003 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA PT.GRAHADURA LEIDONG PRIMA/PT.SAWITA LEIDONG JAYA SELUAS ± 2800 HA YANG BERADA DI KECAMATAN KUALUH HULU DAN KUALUH LEIDONG KABUPATEN LABUHANBATU;

 

Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan Areal Lahan Seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut kepada Penggugat dan untuk seterusnya dapat dikelola oleh seluruh anggota Penggugat sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 593/233/TST/2003 tertanggal 12 Agustus 2003 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA PT.GRAHADURA LEIDONG PRIMA/PT.SAWITA LEIDONG JAYA SELUAS ±

2800 HA YANG BERADA DI KECAMATAN KUALUH HULU DAN KUALUH LEIDONG KABUPATEN LABUHANBATU;

 

Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Ganti Rugi MATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X adalah sebagai berikut :

 

Hasil Panen Kelapa Sawit seluas 2800 Hektar dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 atau selama 20 tahun dengan perincian sebagai berikut :

 

Luas Kebun Sawit 1 Ha (satu hektar) menghasilkan Rp. 4.000.000 x 2800 Hektar = Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) X 12 bulan = Rp. 134.400.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun;

 

Terhitung dari tahun tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 atau selama 20 tahun x Rp. 134.400.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun = Rp. 2.688.000.000.000,- (dua triliyun enam ratus delapan puluh delapan milyar rupiah);

 

Biaya Pengacara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima juta rupiah);

 

TOTAL KERUGIAN MATERIIL : Rp. 2.688.500.000.000,- (dua triliyun enam ratus delapan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah);

 

Ganti Rugi IMMATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng oleh Tergugat- I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X adalah sebagai berikut :

 

Bahwa Penggugat merasa tertekan dan merasa malu atas tindakan Para Tergugat, maka dalam hal ini Penggugat meminta ganti kerugian secara immateriil kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

 

Berdasarkan Yurispridensi Putusan PT Jakarta Nomor : 319/Pdt/2013/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2822 K/Pdt/2014, maka tuntutan kerugian dalam bentuk immateriil ini sudah sepatutnya dapat dikabulkan;

 

Sehingga jika dijumlahkan antara KERUGIAN MATERIIL dengan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 2.690.500.000.000,- (dua triliyun enam ratus Sembilan puluh milyar lima ratus juta rupiah);

 

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya manakala Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dihitung sejak dimohonkan eksekusi terhadap perkara a quo dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lain-nya (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak