Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap YAYASAN TIME SUMATERA INDONESIA 1.RUDI TAN
2.Badan Pendapatan Daerah
3.Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5.Kepala Desa Tanjung Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 146/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN TIME SUMATERA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDI TAN
2Badan Pendapatan Daerah
3Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
4Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5Kepala Desa Tanjung Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

                   M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrecht matigde daad);
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan kegiatan aktifitas operasi perkebunan kelapa sawit dalam objek perkara;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar biaya admistratif atas kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan serta kerugian negara;
  1. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat , untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha perkebunan, secara keseluruhan dan hasil monitoring dan evaluasi adalah sebagai informasi publik yang sedia setiap saat kepada masyarakat secara priodik setiap bulan;
  2. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat, untuk membentuk Tim Rehabilitasi, dan Menghitung biaya kerugian dan biaya rehabilitasi terhadap kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Negara, pembayaran ganti rugi yang terdiri dari:
    1. Kerugian Materil :Rp. 50. 000.000.000,-  ( Lima Puluh Milyar Rupiah )
    2. Kerugian Immateril :Rp. 100.000.000.000,- ( Seratus Milyar Rupiah )
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi (uit vorbaar bij vorrard);
  5. Menghukum Tergugat  dan Para Turut Tergugat, untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini;

 

 

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aquo ex Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak