Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H SUMARLI alias MARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-619/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARLI alias MARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sumarli Alias Marli, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Afd. III Blok N-20 Desa N-6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu  Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara milik Perkebunan PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Bina Widya Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu menuju ke areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan dengan berjalan kaki sambil membawa karung plastik kosong dengan tujuan untuk mencari brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan kemudian sesampainya Terdakwa di Afd. III Blok N-20 Desa N-6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu  Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara milik Perkebunan PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan), Terdakwa kemudian memunguti brondolan buah kelapa sawit yang terjatuh dibawa pohon sawit kemudian satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut diamsukkan ke dalam karung plastik yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya kemudian setelah terkumpul 1 (satu) karung plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit dengan berat kurang lebih 15 kg (lima belas kilogram) kemudian Terdakwa keluar dari areal kebun sambil membawa brondolan buah kelapa sawit yang ada di dalam karung dengan cara memundak karung dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Richi Anggriawan dan Saksi Syafriadi yang merupakan petugas keamanan kebun Perkebunan PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) yang sedang melakukan patroli rutin di Afd. III Blok N-20 Desa N-6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu  Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara milik Perkebunan PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) melihat Terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) dan memasukkannya ke dalam karung dan setelah terkumpul Terdakwa memundak karung plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dan berjalan pulang menuju ke rumahnya kemudian Saksi Richi Anggriawan dan Saksi Syafriadi mengamankan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi Dedi Fadarisa Sitorus kemudian Saksi Richi Anggriawan dan Saksi Syafriadi membawa Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) karung plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit ke kantor keamanan kebun untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Sumarli Alias Marli tidak ada mendapat izin dari PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan)untuk mengambil brondolan dan buah kelapa sawit milik PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) dan akibat dari perbuatan Terdakwa, PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 60Pid.C/2024/PN Rap Tanggal 01 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya