Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON 1.SURIADI Alias GEGER
2.YATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/03/I/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY H TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIADI Alias GEGER[Penahanan]
2YATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban melintas di Divisi VI Blok 49 Tahun Tanaman 2003 PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat itu Saksi melihat 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohon dan dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Saksi mendekati dan mengamankan Pelaku yang mengaku bernama SURIADI Alias GEGER dan YATI. Kemudian Pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 20 (dua puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BK 3513 ZAG dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya