Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
845/Pid.C/2024/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON DEDI JULIANDI ALIAS PANCAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 845/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/63/XII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY H TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI JULIANDI ALIAS PANCAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi yang merupakan Satpam PT SMART, Tbk Kebun Pernantian melaksanakan patroli rutin dan saat melintas di Divisi I Blok H 49 Tahun Tanam 2006 PT SMART Tbk Kebun Pernantian Desa Perkebunan Pernantian Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, Saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang mengangkat buah kelapa sawit di parit bekoan. Kemudian Saksi melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama DEDI JULIANDI Alias PANCAL. Namun Pelaku dapat melarikan diri sehingga Saksi hanya mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi kembali bertemu dengan Pelaku DEDI JULIANDI Alias PANCALdi lokasi PT SMART, Tbk Kebun Pernantian, kemudian Saksi mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku ke Kantor Perkebunan. Selanjutnya Pelaku mengakui perbuatannya mencuri buah kelapa sawit milik PT SMART, Tbk Kebun Pernantian pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian Pelaku serta barang bukti berupa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT SMART Tbk Kebun Pernantian mengalami kerugian sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau.

Pihak Dipublikasikan Ya