Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-815/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI SYAHPUTRA Alias DEDI bersama dengan ADI SISWANTO  (berkas perkara terpisah) dan ANDRE SAHPUTRA (selanjutnya disebut saksi anak, yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PENDRA (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili perkara, melakukan perbuatan “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Maret sekitar pukul 08.00 Terdakwa bertemu dengan saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) dirumah milik Saksi ADI SISWANTO, lalu Saksi ADI SISWANTO mengatakan kepada Terdakwa “KAMI MAU MERAMPOK, IKUT GA?”, lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “GA IKUT” lalu dijawab oleh Saksi ADI SISWANTO dengan mengatakan “YAUDAH KALAU TIDAK IKUT TAPI JANGAN BILANG-BILANG SAMA ORANG YA KALAU BERHASIL ADA NANTI BAGIANMU”. Kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYA”. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Anak berangkat untuk melakukan pencarian terhadap WANDI (Saksi Korban) dan melihat WANDI (Saksi Korban) sedang berada di sebuah warung tuak yang beralamat dijalan Teluk Panji Empat Jalan Poros Km 2. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Anak kembali ke rumah Saksi ADI SISWANTO. Selanjutnya Terdakwa melihat saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) mempersiapkan berupa alat 3 (tiga) buah kayu bulat untuk melakukan perampokan. Lalu Terdakwa meninggalkan saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) pulang menuju rumahnya.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 21.00 Wib Terdakwa  bertemu kembali dengan saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) yang membawa 3 (tiga) buah kayu bulat, 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter di Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Anak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo absolut tanpa nomor polisi warna hitam berangkat melakukan pencarian terhadap WANDI (Saksi Korban) dan menemukan WANDI (Saksi Korban) sedang berada di warung tuak yang beralamat di Teluk Panji Empat Jalan Poros Km 2. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Terdakwa memberitahukan keberadaan WANDI (Saksi Korban) tersebut kepada Saksi ADI SISWANTO melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) berkumpul di sebuah kedai yang berada di Jalan Poros Km 2 Desa Teluk Panji Empat Kecamatan Kampung Rakyat dan di kedai tersebutlah Terdakwa berpisah dengan ketiga orang lainnya dan tidak berniat melakukan perampokan tersebut. Kemudian setelah Terdakwa pergi, maka Saksi ADI SISWANTO bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) berangkat menuju Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menunggu WANDI (Saksi Korban) melintas dari lokasi tersebut. Kemudian sesampainya Saksi ADI SISWANTO bersama dengan Saksi Anak dan PENDRA (DPO) di lokasi tujuan, Saksi ADI SISWANTO bersama dengan Saksi Anak dan Pendra (DPO) masing-masing langsung menggunakan sebo sebagai penutup wajah.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib WANDI (Saksi Korban) bersama dengan SURYA WATI (Saksi Korban) yang merupakan isteri WANDI (Saksi Korban) dengan mengendarai sebuah sepeda motor melintas melewati Jalan Kebun Pik Cuan tersebut, kemudian PENDRA (DPO) langsung melemparkan 1 (satu) buah kayu bulat dan mengenai sepeda motor yang dikendarai WANDI (Saksi Korban) sehingga WANDI (Saksi Korban) menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu Saksi ADI SISWANTO dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter yang sudah dipersiapkan sebelumnya langsung memukul kepala bagian belakang SURYA WATI (Saksi Korban) kemudian Pendra (DPO) langsung menarik tubuh SURYA WATI (Saksi Korban) hingga terjatuh dari sepeda motor. Kemudian WANDI (Saksi Korban) turun dari sepeda motor dan Saksi ADI SISWANTO bersama dengan Saksi Anak langsung memukul WANDI (Saksi Korban) dengan masing-masing menggunakan 1 (satu) bilah kapak dengan panjang 30 (tiga puluh) sentimeter dan 1 (satu) buah kayu bulat hingga WANDI (Saksi Korban) menjadi tidak berdaya. Selanjutnya Saksi Anak menyeret tubuh SURYA WATI (Saksi Korban) dan mengambil kalung emas milik SURYA WATI (Saksi Korban) dengan cara menarik kalung emas tersebut dari leher SURYA WATI (Saksi Korban) hingga kalung emas tersebut menjadi terbelah 2 (dua) sedangkan PENDRA (DPO) mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI (Saksi Korban) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ADI SISWANTO dan PENDRA (DPO) mengangkat tubuh WANDI (Saksi Korban) dan melemparkannya ke parit bekoan yang berada di lokasi tersebut kemudian Saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) langsung meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) buah kalung emas milik SURYA WATI (DPO) dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI (Saksi Korban) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) sesuai dengan peran masing-masing yang mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik WANDI yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo Y 16 warna biru tua, uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kalung emas milik SURYA WATI tanpa seijin dari WANDI dan SURYA WATI sehingga mengakibatkan WANDI dan SURYA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.700.000,- (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI SISWANTO, Saksi Anak dan PENDRA (DPO) sesuai dengan peran masing-masing mengakibatkan :
  • SURYA WATI mengalami luka robek di kepala dengan jarak satu sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran tujuh sentimeter sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/064/UPT-RSUD/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syaidatul Akmal Prapat pada RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SURYA WATI.
  • Sedangkan WANDI mengalami pembengkakan dari luka memar berwarna hitam keunguan dengan ukuran lebar tiga sentimeter kali satu sentimeter dan pada lengan kiri terdapat pembengkakan sewarna kulit sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Revertum No : 445/063/UPT-RSUD/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syaidatul Akmal Prapat pada RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap WANDI.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya