Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Rap | ROSLINA PURBA | SAFARINDA YANTI | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.100.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
SISA HUTANG YANG DIPEROLEH:
Sisa Hutang .............................................................. =Rp55.950.000 JASA CU BUDI MURNI DAN JASA PASILITASI
Total ...................................................................= Rp121.100.000; Jumlah hutang keseluruhan = Sisa Hutang Pokok + Bunga + Biaya oprasional penguatan data adalah: Rp 121.100.000; (seratus dua puluh juta seratus ribu rupiah; 5. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (revindicatoir beslag) dan sita jaminan ( conservatoir beslag) yang dijalankan dalam perkara ini atas harta milik Tergugat, berupa:
6. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar hutang kepada Penggugat yang telah jatuh tempo; 7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat: 8.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bila tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara ini (incraht); 10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |