Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
208/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING SUSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/32/IV/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, di Blok J-13 Afd. V PTPN-3 Kanau Desa N-4 Aek Nabara yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka SUSANI dan SULASTRI (berkas terpisah) dengan kedua tersangka SUSANI bersama temanya SULASTRI masuk kedalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK dan saat itu saksi ROBERT SIAGIAN dan ANDUS P. SIMANJUNTAK serta DUDI HARIADI sedang melaksanakan pstroli rutin dan selanjutnya mengamankan kedua tersangka SUSANI dan SULASTRI berikut 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat BK dan 2 (dua) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 60 KG dan dan atas perbuatan kedua tersangka SUSANI dan SULASTRI pihak perusahaan PTPN-3 Kanau mengalami kerugian sekira Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). sehingga terhadap tersangka SUSANI dan SULASTRI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya