Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya ABDUR ROZAB POHAN Alias ROZAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2464/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUR ROZAB POHAN Alias ROZAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/241/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Abdur Rozab Pohan Alias Rozab

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Bomban Bidang

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 29 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bomban Bidang  A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 18 Juni 2024 s/d 21 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 22 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Juni tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Bomban Bidang A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu didatangi oleh Sdr MUSLIM (DPO) dengan tujuan memperbaiki sepeda motor milik MUSLIM (DPO). Kemudian Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr MUSLIM (DPO) dan Sdr MUSLIM (DPO) menyruh agar Terdakwa menemui Sdr ZUL (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi menemui Sdr ZUL (DPO) ke Tangkahan Pasir yang berada di bawah pohon sawit yang terletak di Dusun Bomban Bidang A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu dengan tujuan membeli Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr ZUL (DPO) lalu Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu dari Sdr ZUL (DPO) tersebut. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr ZUL (DPO) menunggu pembeli yang akan datang ke tempat tersebut;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib Pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara Sdr ZUL (DPO) dapat melarikan diri dari pengejaran. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,69 (satu koma nol sembilan) Gram Netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Narkotika Jenis Sabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit alat penimbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android Merek Oppo warna hijau. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,69 (satu koma enam sembilan) Gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,31 (nol koma tiga satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3442/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 1,69 (satu koma enam sembilan) Gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,31 (nol koma tiga satu) Gram  diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama ABDUR ROZAB POHAN ALIAS ROZAB, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab, pada hari Selasa tanggal 18 bulan Juni tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul mendapat informasi bahwa target operasi saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul bernama panggilan Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab sering berjualan narkotika jenis sabu ditangkahan pasir tepatnya dibawah pohon sawit yang terletak di Dusun Bomban Bidang A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul menyusun rencana kerja berhubung target kami tersebut sangat sulit untuk ditangkap, Kemudian sekira pukul 17.30 wib saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul tiba ditangkahan pasir tepatnya dibawah pohon sawit yang terletak di Dusun Bomban Bidang A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, kemudian saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul melakukan penyelidikan, pengamatan dan pengintaian dengan jarak sekitar 10 Meter lebih kurang 30 Menit dan kami melihat 2 orang laki-laki sedang duduk-duduk dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli dan seketika sekira pukul 18.00 Wib saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan penggerebekan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab sedangkan 1 orang laki-laki temannya Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab berhasil melarikan diri bernama panggilan ZUL. Selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi mengamankan pelaku serta melakukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang  berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hijau terletak berserakan disamping posisi duduk Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab dengan jarak 30 cm saat itu sedang berjualan sabu menunggu pembeli. Kemudian dilakukan introgasi lisan terhadap Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab bahwasanya barang yang ditemukan polisi merupakan barang miliknya dan dalam penguasaannya serta memperoleh narkotika jenis sabu dari ZUL (nama panggilan) yang berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap ZUL (nama panggilan) tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Andreas Manurung dan saksi Doli H. Sitompul membawa Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 1,69 (satu koma enam sembilan) Gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,31 (nol koma tiga satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Abdur Rozab Pohan Alias Rozab;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3442/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 1,69 (satu koma enam sembilan) Gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,31 (nol koma tiga satu) Gram  diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama ABDUR ROZAB POHAN ALIAS ROZAB, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 12 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya