Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. SULLAM AQROBI HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 458/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULLAM AQROBI HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

------------------- Bahwa Terdakwa SULLAM AQROBI HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah milik Hj. Juraida Hasibuan tepatnya di Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki beranjak menuju rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan yang beralamat di Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya Terdakwa di jalan umum yang berada di depan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, kemudian Terdakwa langsung melompati selokan rumah tersebut yang berbatasan langsung dengan jalan umum sehingga Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan. Selanjutnya setelah Terdakwa berada di dalam pekarangan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, lalu Terdakwa berjalan menuju ke kamar mandi yang berada di samping rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan dan Terdakwa masuk ke kamar mandi tersebut untuk buang air. Kemudian setelah Terdakwa keluar dari kamar mandi, Terdakwa berjalan kaki menuju teras samping rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan yang memiliki jendela kaca. Lalu Terdakwa dengan cara mengendap-endap berjalan mendekati jendela kaca yang berada di teras samping rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan. Lalu Terdakwa melihat ke dalam rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan melalui jendela kaca rumah tersebut dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 terletak di atas meja yang berada di dalam rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan. Kemudian melihat keadaan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan dalam keadaan sepi lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter yang berada di pekarangan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan kedua tangan Terdakwa langsung menarik jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan sehingga jendela kaca tersebut menjadi terbuka.
  • Kemudian sekira pukul 20.15 Wib saksi Sukrul Ahmadi Ritonga pada saat itu berjalan kaki melewati jalan umum yang berada persis didepan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan melihat Terdakwa sedang berada di celah jendela kaca yang berada di teras samping rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan sambil menggenggam 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter. Lalu karena merasa curiga terhadap Terdakwa, saksi Sukrul Ahmadi Ritonga langsung bergegas memanggil saksi Muhamad Sallim Pasaribu yang sedang berada di rumah. Selanjutnya para saksi kembali menuju rumah saksi Hj. Juraida Hasibuan dan melakukan pengintaian kepada Terdakwa. Selanjutnya para saksi melihat Terdakwa memasukkan badan Terdakwa melalui celah jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan yang sudah terbuka dan setelah badan Terdakwa berada di celah jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, badan Terdakwa terhalang oleh jerjak jendela yang terbuat dari besi. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan tangan Terdakwa ke dalam rumah milik saksi Hj. Juraida hasibuan melalui celah jerjak jendela yang terbuat dari besi sambil menggenggam 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter yang ada di genggaman tangan Terdakwa langsung menggeser 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 yang terletak di atas meja yang berada di dalam rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan ke arah jendela kaca rumah tersebut. Lalu setelah 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 berada persis di dekat jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 milik saksi Hj. Juraida Hasibuan. Selanjutnya Terdakwa langsung kabur meninggalkan lokasi sambil membawa 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 milik saksi Hj. Juraida Hasibuan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 tanpa seizin saksi Hj. Juraida Hasibuan dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hj. Juraida Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

 ------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------- Bahwa Terdakwa SULLAM AQROBI HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah milik Hj. Juraida Hasibuan tepatnya di Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.15 Wib saksi Sukrul Ahmadi Ritonga pada saat itu berjalan kaki melewati jalan umum yang berada persis didepan rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan melihat Terdakwa sedang berada di celah jendela kaca yang berada di teras samping rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan sambil menggenggam 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter. Lalu karena merasa curiga terhadap Terdakwa saksi Sukrul Ahmadi Ritonga langsung bergegas memanggil saksi Muhamad Sallim Pasaribu yang sedang berada di rumahnya. Selanjutnya para saksi kembali menuju rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan dan melakukan pengintaian kepada Terdakwa. Selanjutnya para saksi melihat Terdakwa memasukkan badan Terdakwa melalui celah jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan yang sudah terbuka dan setelah badan Terdakwa berada di celah jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, badan Terdakwa terhalang oleh jerjak jendela yang terbuat dari besi. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan tangan Terdakwa ke dalam rumah milik saksi Hj. Juraida hasibuan melalui celah jerjak jendela yang terbuat dari besi sambil menggenggam 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu lidi bergagang kayu dengan panjang sekira 1,5 (satu koma lima) meter yang ada di genggaman tangan Terdakwa langsung menggeser 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 yang terletak di atas meja yang berada di dalam rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan ke arah jendela kaca rumah tersebut. Lalu setelah 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 berada persis di dekat jendela kaca rumah milik saksi Hj. Juraida Hasibuan, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 milik saksi Hj. Juraida Hasibuan. Selanjutnya Terdakwa langsung kabur meninggalkan lokasi sambil membawa 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 milik saksi Hj. Juraida Hasibuan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek oppo A57 tanpa seizin saksi Hj. Juraida Hasibuan dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hj. Juraida Hasibuan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

 ------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya