Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk. :26/RP.Rap/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
OKTO BERLIN SIAGIAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 20 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Bakti Lama Kel.Binaraga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 18 November 2024 s/d 19 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 November 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 17 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari 2025.
|
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Okto Berlin Siagian, pada hari Minggu tanggal 17 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Imam Bonjol Kel.Cendana Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib, ketika terdakwa Okto Berlin Siagian sedang menjaga parkir di depan kantor Bank Sumut Jl.Cut Nyak Dien Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu hingga sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa hendak pulang kerumah terdakwa di Jl.Bakti Lama Kel.Binaraga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu dan di tengah perjalanan yaitu di Jalan Imam Bonjol Kel.Cendana Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu terdakwa melihat banyak papan bunga dan kaki papan bunga yang belum terpasang oleh papan bunga, lalu timbul niat untuk mengambil kaki papan bunga yang terbuat dari besi untuk dijual ke tukang barang bekas, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah kaki papan bunga milik Saksi Dewi dengan cara mengangkatnya kemudian terdakwa memanggil tukang becak yang sedang melintas dan meminta agar diantarkan ke tukang jual beli barang bekas yang terletak di Jl.Torpisang mata atas Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, setelah terdakwa tiba di tukang jual beli barang bekas tersebut, terdakwa menjual 3 (tiga) buah kaki papan bunga seharga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian harga per Kg Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa kembali ke lokasi papan bunga tersebut untuk mengambil 6 (enam) buah kaki papan bunga dengan perincian 2 (dua) buah kaki papan bunga milik Saksi Dewi, 2 (dua) buah kaki papan bunga milik Saksi Ibrahim dan 2 (dua) buah kaki papan bunga milik Saksi Edy Syahputra Hasibuan, setelah terdakwa berhasil mengangkat keseluruhan papan bunga tersebut terdakwa menyembunyikannya di Lingkungan Sudirman Gg.Silitonga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa hingga sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa lalu menuju ke Lingkungan Sudirman Gg.Silitonga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu dengan membawa 1 (Satu) buah gulungan tali plastik dan 1 (Satu) buah pisau lipat, setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut terdakwa langsung mematahkan dan membengkokkan kaki papan bunga tersebut dengan maksud agar mudah dibawa untuk dijual, namun beberapa warga sekitar mencurigai terdakwa yang bertingkah laku mencurigakan lalu mendatangi serta mengamankan terdakwa, lalu salah satu warga menghubungi saksi Dewi berdasarkan nomer telepon saksi Dewi yang tertera di kaki papan bunga tersebut, kemudian saksi Dewi mendatangi lokasi tempat terdakwa diamankan selanjutnya saksi Dewi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa Okto Berlin Siagian mengakibatkan Saksi Dewi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Okto Berlin Siagian dalam mengambil 5 (lima) buah kaki papan bunga adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Dewi.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. |