Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Jumat Tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 08.30 Wib di Afdeling V Blok K-18 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku FAUZI TAMAM dan Temannya AZIZ (Melarikan diri), KIJONG (Melarikan diri) dengan cara : Pelaku AZIZ dan KIJONG masuk keareal PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan membawa pisau egrek. Setelah diareal perkebunan, Para Pelaku mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara menyayat dan dikumpulkan di samping rumah warga. Pada saat akan diamankan Petugas Satpamm Perkebunan PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara, Para pelaku melakukan perlawan dengan cara melempari batu kepada petugas Satpam, yang akhirnya petugas Satpam Mundur untuk menghindari lemparan batu tersebut. Kemudian Polsek Bilah berhasil mengamankan pelaku yang membawa buah kelapa sawit di penampung Buah kelapa sawit yang ada di Dusun Perbaungan Atas Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu untuk dijual lalu dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna untuk dimintai keterangan. Setelah di Kantor Polsek Bilah Hulu dan Polsek Bilah Hulu memberitahukan kepada Danton Satpam sdra ROBERT dan meminta sdra ROBERT untuk melaporkan kejadian tersebut guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |