Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.G/2024/PN Rap | RAPMADIAH LUBIS, S.H. | 1.ASBAH NAZAR LUBIS 2.H. EDIMIN 3.DEWI ANDAYU, S.E., SELAKU PENJABAT KEPALA DESA TANJUNG SELAMAT KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan; Menyatakan Surat Djual Kebun Karet tanggal 12 November 1959 yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pindah Haq di Kantor Kecamatan Kampung Rakyat dengan Reg. No. 7/1959 tanggal 12 November 1959 yang diketahui oleh Assisten Wedana Kampung Rakyat sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan sah segala surat-surat yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dari H. Bahman Lubis/H. Abdul Ghoni, yaitu:
Surat berjudul: Alokasi Harta Warisan yang menerangkan lokasi harta warisan yang dibagi kepada masing-masing ahli waris; Menyatakan Hj. Anis Hasibuan/Hj. Anisah Hasibuan yang kini beralih kepada ahli warisnya, di antaranya adalah Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 4 (empat) bidang tanah sebagai berikut:
Barat 236,3 meterberbatas denganJalan Menuju PT. Sempadan Jaya sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 26.060 meter2 yang terletak dahulu Kampung Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Dusun I Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Barat 242 meterberbatas denganTanah alm. Dahlan/Fahmi Azhar sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 20.000 meter2 yang terletak dahulu Kampung Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Dusun I Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Barat 200 meterberbatas denganKebun Karet Amid, sekarang Kebun Atan, Ahmad Yamin dan Nawar sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 7.500 meter2 yang terletak dahulu Kampung Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Dusun I Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Barat 125 meter terbatas denganKebun Karet Amid, sekarang Kebun Awali Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal dan tidak sah jual beli objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II yang diketahui oleh Tergugat III, yaitu: Barat 236,3 meterberbatas denganJalan sebagaimana tersebut dalam Surat Ganti Rugi No. 593/48/PEM/TS/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diketahui oleh Dewi Andayu, S.E., selaku Penjabat Kepala Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan i.c. Tergugat III; sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 26.060 meter2 yang terletak dahulu Kampung Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Dusun I Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Barat 242 meterberbatas denganTanah alm. Dahlan/Fahmi Azhar sebagaimana tersebut dalam Surat Ganti Rugi No. 593/49/PEM/TS/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diketahui oleh Dewi Andayu, S.E., selaku Penjabat Kepala Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan i.c. Tergugat III; sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 17.938 meter2 yang terletak dahulu Kampung Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Dusun I Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang ukuran dan batas-batasnya akan Penggugat buktikan dalam acara pemeriksaan setempat (sidang lapangan/desente) nantinya; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari Hj. Anis Hasibuan/Hj. Anisah Hasibuan dalam keadaan baik dan tanpa syarat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari Hj. Anis Hasibuan/Hj. Anisah Hasibuan, yaitu: a. Kerugian Materil, berupa: - Hasil panen kebun kelapa sawit sebesar Rp 7.163.800,00 (tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2024; - Tanaman kelapa sawit yang ditebang sebesar Rp 931.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah); b. Kerugian Immateril, sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar hukuman tambahan kepada Penggugat, berupa: dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam melaksanakan putusan ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara; - ex Aequo et Bono; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |