Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, DAUD SILABAN bersama sdra KARIONO dan DONARIS BANGUN, melaksanakan paroli rutin di areal Afd IV Blok F-20 TM 2006 PTPN IV Regional I KLJ Desa Labuhanhaji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada saat itu DAUD SILABAN, sdra KARIONO dan DONARIS BANGUN melihat ada 2 (satu) unit Sp. Motor yang telah dilengkapi dengan keranjang gandeng sedang melangsir buah kelapa sawit. Melihat hal itu, lalu DAUD SILABAN, sdra KARIONO dan DONARIS BANGUN berusaha mengejar pengendara Sp. Motor tersebut. pada saat itu 1 (satu) orang pengendara berhasil di tangkap yang bernama SUTRISNO SYAHPUTRA Alias SUTRIS, sedangkan 1 (satu) orang lagi melarikan diri. Barang bukti yang dapat diamankan saat itu adalah 2 (satu) unit Sp. Motor, 2 (dua) buah kerangjang gandeng, dan 6 (enam) janjang buah kelapa sawit. Lalu DAUD SILABAN, sdra KARIONO dan DONARIS BANGUN menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut kepada SUTRISNO SYAHPUTRA Alias SUTRIS. Dan pada saat itu SUTRISNO SYAHPUTRA Alias SUTRIS menerangkan bahwa benar beliau bersama 4 orang temannya yang lain yang masing-masing bernama WAHYU, DARNO, ARDIANSYAH dan DEKI telah mengambil buah kelapa sawit dari areal Afd IV Blok F-20 TM 2006 PTPN IV regional I KLJ Desa Labuhanhaji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Atas kejadian pencurian itu PTPN IV regional I KLJ Desa Labuhanhaji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian lebih kurang Rp Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Maka perbuatan tersangka SUTRISNO SYAHPUTRA Alias SUTRIS dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Perma RI No 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. |