Dakwaan |
Pada Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 wib di tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana tersebut diatas yang diduga dilakukan tersangka IDA LAILANI SIREGAR dengan cara tersangka IDA LAILANI SIREGAR dan MARINA (berkas terpisah) masing – masing mulai mengambil dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit dari atas tanah disekitar pohon kelapa sawit di kebun PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Areal Afdeling V Blok R32 TM 2006 PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan Desa N8 Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu hingga sekira pukul 17.00 wib, tersangka IDA LAILANI SIREGAR dan MARINA masing – masing berhasil mengumpulkan 1 (satu) karung goni berondolan kelapa sawit + 25 (dua puluh lima) kg akan tetapi saat itu beberapa pengawas PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan langsung menangkap tersangka IDA LAILANI SIREGAR dan MARINA kemudian di bawa ke Polsek Bilah Hulu. Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan mengalami kerugian materil + Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan korban merasa keberatan kemudian mengkuasakan kepada saksi DEDY FADDARISA SITORUS untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |