Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H INDAH FARIZHA RAMBE Alias INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH FARIZHA RAMBE Alias INDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa Indah Farizha Alias Indah, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024 pukul 15.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Perisai Kelurahan Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :”

  • Pada hari dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi pada Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa menjenguk suami terdakwa ke Lapas Kelas II A Rantauprapat, kemudian suami terdakwa menyuruh terdakwa menyimpankan sabu suami terdakwa yang tersisa yang berada di balik ac kamar, dan setelah pulang terdakwa melihat di balik ac kamar betul ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek Constant beserta sarungnya, Kemudian pada hari pada  Bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa pindah rumah kerumah mertua terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek Constant beserta sarungnya dan kemudian terdakwa masukan kedalam plastik alfamart warna putih dan kemudian terdakwa bawa kerumah mertua terdakwa di Jl. Perisai Gg. Mawar No. 68 A Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan terdakwa simpan dibelakang mesin cuci;
  • Kemudian Pada hari dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi Bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 15.00 Wib suami terdakwa menelfon terdakwa dengan mengatakan “ buatkan dulu sepuluh gram sama lima gram sabu itu”  dan kemudian terdakwa pun menimbang sabu tersebut dengan berat Sepuluh gram dan Lima gram dan kemudian suami terdakwa menyuruh terdakwa menyimpan kembali Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “ simpan ditempat yang aman “ dan kemudian terdakwa jawab “ iya “ kemudian terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah tas anak-anak warna merah dan 1 (satu) buah tas warna biru kemudian terdakwa masukan 1 (satu) buah dompet emas yang didalamnnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek Constant beserta sarungnya dan juga 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran besar kosong yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa simpan dibelakang mesin cuci yang terletak di dapur rumah terdakwa;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wib pada saat terdakwa berjualan Jus di Jl. Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, suami terdakwa menelfon terdakwa dengan mengatakan “ ambil sabu itu yang sepuluh, buat di dekat jualan mu “ kemudian terdakwa jawab “ iya, tunggulah kuambil dulu sabunya “ kemudian terdakwa pun pulang kerumah mertua terdakwa dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar sepuluh gram dan kemudian terdakwa bawa kembali ke tempat jualan jus terdakwa di Jl. Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan kemudian terdakwa letakan di bawah meja samping jualan terdakwa;
  • Kemudian Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Wib datang 1 (satu) orang laki-laki yang bernama saksi Doni Irwansyah Ritonga Alias Belanda dan kemudian berkata kepada terdakwa “ ini si polo “ sambil memberikan kepada terdakwa 1 (satu) unit handphone miliknya dan terdakwa ambil handphone nya dan pada saat itu ternyata suami terdakwa sudah telefonan dengan Belanda dan pada saat itu suami terdakwa berkata kepada terdakwa “ kasihkan yang sepuluh tadi sama si belanda “ ( Maksud suami terdakwa yang diberikan adalah Narkotika jenis sabu ) dan kemudian terdakwa jawab “ iya “ kemudian terdakwa berikan kembali handphone tersebut kepada saksi Doni Irwansyah Ritonga Alias Belanda, dan kemudian terdakwa ambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang tersebut dari bawah meja dan terdakwa berikan kepada saksi Doni Irwansyah Ritonga Alias Belanda;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa berjualan jus di Jl. Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu datang saksi Putra Wira Siregar, bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru ditemukan di tangan kanan terdakwa dan polisi tersebut membawa terdakwa kedalam mobil dan setelah didalam mobil polisi berkata kepada terdakwa “ kau yang ngasih sabu sama si belanda?” dan kemudian terdakwa jawab “ iya pak “ dan kemudian polisi tersebut bertanya kepada terdakwa “darimana dapatmu sabu itu?” dan kemudian terdakwa jawab “ punya suamiku pak si polo “ dan kemudian polisi bertanya kembali kepada terdakwa “ ada lagi sabunya kau simpan ?” dan kemudian terdakwa jawab “ ada pak, dirumah mertua terdakwa, terdakwa simpan dibelakang mesin cuci “ kemudian terdakwa dan polisi berangkat kerumah mertua terdakwa di Jl. Perisai Gg. Mawar No. 68 A Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan sesampainya di rumah mertua terdakwa, dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas anak-anak warna merah ditemukan di belakang mesin cuci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet emas yang didalamnnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek Constant beserta sarungnya dan juga 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran besar kosong yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang yang ditemukan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 240/06.10102/2024 tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram dan berat netto 10,29 (sepuluh koma dua sembilan) gram, selanjutnya 10 (sepuluh) gram dikirim ke Laboratorium Forensik Medan, dan 0,29 (nol koma dua Sembilan) di gunakan untuk pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3366/NNF/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Indah Farizha Alias Indah Dan dari hasil pemeriksaan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Indah Farizha Alias Indah, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024 pukul 15.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Perisai Kelurahan Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 wib, saksi Putra Wira Siregar, bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu, telah melakukan penangkapan terhadap Doni Irwansyah Ritonga Alias Belanda dan Joko dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, dan setelah dilakukan introgasi terhadap Doni Irwansyah Ritonga Alias Belanda menerangkan bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu dari terdakwa sehingga saksi Putra Wira Siregar, Bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib saksi Putra Wira Siregar, Bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama mendatangi lokasi tempat terdakwa berjualan Jus di Jl.. Perisai Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan sesampainya disitu kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru ditemukan di tangan kanan terdakwa dan saksi Putra Wira Siregar, Bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa kedalam mobil dan setelah didalam mobil saksi Dedi Ritonga berkata kepada terdakwa “kau yang ngasih sabu sama si belanda?” dan kemudian terdakwa menjawab “ iya pak “ dan kemudian saksi Dedi Ritonga bertanya kepada terdakwa “darimana dapatmu sabu itu?” dan kemudian terdakwa menjawab “ punya suamiku pak si polo “ dan kemudian saksi Dedi Ritonga bertanya kembali kepada terdakwa “ ada lagi sabunya kau simpan ?” dan kemudian terdakwa jawab “ ada pak, dirumah mertua saya, saya simpan dibelakang mesin cuci “ kemudian saksi Putra Wira Siregar, Bersama dengan saksi Dedi Ritonga dan saksi Ibnu Pratama dan terdakwa berangkat kerumah mertua terdakwa di Jl. Perisai Gg. Mawar No. 68 A Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan sesampainya di rumah mertua terdakwa, dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas anak-anak warna merah ditemukan di belakang mesin cuci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet emas yang didalamnnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek Constant beserta sarungnya dan juga 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran besar kosong yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang yang ditemukan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 240/06.10102/2024 tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram dan berat netto 10,29 (sepuluh koma dua sembilan) gram, selanjutnya 10 (sepuluh) gram dikirim ke Laboratorium Forensik Medan, dan 0,29 (nol koma dua Sembilan) di gunakan untuk pembuktian di persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3366/NNF/2024 Tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, ST melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Indah Farizha Alias Indah Dan dari hasil pemeriksaan, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal putih  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya