Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok K 18 C Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 3 (tiga) goni plastic dengan berat 110 Kg yang dilakukan oleh tersangka DUAMAN SIHOMBING Als PAK DESTI dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit dari dari bawah pokok kelapa sawit dengan cara di kutip satu persatu dan kemudian di masukkan ke dalam goni plastik yang sudah di siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) |