Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.B/2024/PN Rap Ahmat Rudi Hasibuan, S.H JOYNI KUSUMA Alias JO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 462/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmat Rudi Hasibuan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOYNI KUSUMA Alias JO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-147/RP.RAP/06/2024

 

  1. TERDAKWA :

 

N a m a

:

JOYNI KUSUMA Alias JO

 

Tempat Lahir

:

Pangkalan Lunang  

 

Umur/Tgl.Lahir

:

22 Tahun / 05 Februari 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun II P. Lunang Kelurahan Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Belum/ Tidak Bekerja 

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN dan PENAHANAN :

Penangkapan

Terdakwa di tangkap tanggal 07 Februari 2024 s/d 08 Februari 2024.

Penahanan

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan Polsek Kualuh Hilir  : sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024.
  • Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa JOYNI KUSUMA ALIAS JO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) Bersama-sama IRFANDI Alias FANDI (DPO) dan Temannya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari tahun 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, didalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun. Blok VIII Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. perbuatan Terdakwa JOYNI KUSUMA ALIAS JO Bersama-sama IRFANDI Alias FANDI (DPO) dan Temannya lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Berawal pada hari selasa tanggal 26 Januari tahun 2024 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa Joyni Kusuma Alias Jo bertemu dengan Irfandi Alias Fandi (DPO) dan Temannya di sebuah jembatan didepan café Siburian di Dusun. Blok VIII Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara yang kemudian Terdakwa diajak oleh Irfandi alias Fandi (DPO) dan temannya untuk melakukan pencurian di café siburian tersebut, sehingga Terdakwa menyetujui ajakan dari Irfandi alias Fandi (DPO) dan temannya, dengan pembagian tugas Irfandi Alias Fandi (DPO)dan temannya bertugas untuk masuk kedalam café siburian untuk mengambil barang-barang yang bernilai dan terdakwa bertugas untuk mengawasi sekitar café siburian
  • Bahwa kemudian Irfandi alias fandi (DPO) dan temannya mengambil posisi kedepan pintu café siburian milik saksi korban Mariatik br Tampubolon dengan membawa linggis untuk merusak gembok pintu café siburian sehingga kunci gembok terbuka dan Irfandi alias fandi (DPO) dan temannya masuk kedalam café siburian milik korban Mariatik br Tampubolon
  • Bahwa berikutnya Terdakwa melihat Irfandi Alias Fandi (DPO) dan temannya mengeluarkan barang berupa 1 (satu) unit kipas angin warna putih model desk fan 12 daya masukan 45 wat dengan tegangan 220-50 Hz buatan PT. Twindog Elektronik Indonesia – Tangerang dan diletakkan disebelah kanan dari pintu kanan café siburian milik korban Mariatik br Tampubolon tersebut, kemudian Terdakwa melihat Irfandi Alias Fandi (DPO) dan temannya mengeluarkan beberapa goni yang berisi barang-barang milik korban Mariatik br Tampubolon  berupa ;
  • 1 (satu) unit Ampli merk Asley warna hitam,
  • 1 (satu) unit Power 12 Chanel merk Asley warna hitam
  • 1 (satu) unit equalizer merk Asley warna hitam,
  • 1 (satu) unit mixer merk Asley warna hitam,
  • 1 (satu) unit mix merk Asley warna hitam,
  • 1 (satu) unit penyaring suara merk Asley warna hitam,
  • 1 (satu) kotak bir bintang
  • 1 (satu) kotak bir hitam
  •  1 (satu) botol Wishkey
  • 3 (tiga) botol minuman mix
  • 1 (satu ) unit stabil arus listrik merk sako ukuran 5000 VA,
  • 2 (dua) unit Kamera CCTV merk Arashi,
  • 1 (satu) unit kipas angin besi gantung merk Arshi ukuran besar
  • 4 (empat) unit kipas angin besi gantung merk Arshi ukuran sedang
  • Bahwa kemudian Terdakwa Bersama Irfandi Alias Fandi (DPO) dan temannya membawa barang-barang milik korban Mariatik br Tampubolon tersebut sebagaimana diatas ke sebuah tanah wakaf yang tidak jauh dari café siburian milik korban Mariatik br Tampubolon dan menyimpan barang-barang tersebut dibawah pohon sehingga tidak terlihat oleh orang lain, dan selanjutnya Terdakwa Bersama Irfandi alias Fandi dan temannya pulang kerumah masing-masing
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Bersama-sama Irfandi alias Fandi dan temannya tidak mendapat ijin dari korban Mariatik br Tampubolon.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Bersama-sama Irfandi alias Fandi dan temannya telah mengakibatkan korban Mariatik br Tampubolon mengalami kerugian materil sebesar Rp.45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah )    

 

----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama Irfandi alias Fandi dan temannya tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Rantau Prapat, 05 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AHMAT RUDI HASIBUAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199703232022031003

Pihak Dipublikasikan Ya