Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
720/Pid.C/2024/PN Rap DODY SUHENDRA 1.KOTIB
2.WIMBI AZHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 720/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/500/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOTIB[Penahanan]
2WIMBI AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024,Sekitar Pukul 01.00 Wib.di Ban 5 Afdeling I  PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten  Labuhan Batu .yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama KOTIB dan WIMBI AZHARI .Adapun cara tersangka bersama WIMBI AZHARI dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah pada saat itu adalah tersangka WIMBI AZHARI berperan mengekrek buah kelapa sawit dari atas pokoknya atau pohonya dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh selanjutnya buah kelapa sawit tersebut tersangka  dan WIMBI AZHARI langsir dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menuju areal perkampungan masyarakat dan pada saat itu lah perbuatan tersangka dan WIMBI AZHARI ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu lalu tersangka  dan WIMBI AZHARI berhasil diamankan berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 4(empat) janjang,1(satu) unit sepeda motor dan 1(satu) bilah pisau egrek.kemudian tersangka  dan WIMBI AZHARI berikut barang bukti tersebut dibawa ke pos induk satpam PTPN-IV Kebun Ajamu dan selanjutnya diserahkan kepolsek panai tengah dilabuhan bilik guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------

---------Dan atas perbuatan tersangka tersangka KOTIB dan WIMBI AZHARI yang melakukan pencurian  kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu,Pihak perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu   mengalami kerugian materil sebesar Rp 120.000.-( seratus dua puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya