Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Rap 1.MUTIARA SIREGAR
2.SITIABUR SIREGAR
1.EDI PRANATA SAGALA
2.MUKTI SETIAWAN SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUTIARA SIREGAR
2SITIABUR SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf SiregarMUTIARA SIREGAR
2Muhammad Yusuf SiregarSITIABUR SIREGAR
Tergugat
NoNama
1EDI PRANATA SAGALA
2MUKTI SETIAWAN SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum Tergugat I   untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek sengketa hingga adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sebidang tanah seluas 5.710,25 m2 (+ setengah Hektar) yang terletak di Lobu Belimbing, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan ukuran dan luas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara         : dengan tanah SITI DJURIAH     terukur 120 m;
    • Sebelah Timur         : dengan tanah MIJAH                terukur 39 m;
    • Sebelah Selatan       : dengan tanah MANNAN            terukur 131 m;
    • Sebelah Barat          : dengan tanah SUNGAI AEK KUO          terukur 52 m;

Adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhum Sarindo Siregar dan Basoni Simanjuntak;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II  serta orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya di atas objek sengketa adalah batal, tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;.
  3. Menyatakan Kwitansi serta semua surat-surat yang timbul dan terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat serta ahli waris lainnya dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   secara tanggung renteng membayar segala kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-; (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II   tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak