Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH JULPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 565/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JULPAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Divisi II Blok L 14 Tahun Tanam 2011 Desa Tolan I/II  Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat itu terdakwa berniat untuk mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kemudian Terdakwa menyiapkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam miliknya dan pergi menuju Rumah saksi Sudiarto untuk mengajak saksi Sudiarto untuk ikut mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia yang berada di Divisi II Blok L 14 Tahun Tanam 2011 Desa Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian sesampainya dilokasi perkebunan Divisi II Blok L 14 Tahun Tanam 2011 Desa Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdakwa dan saksi Sudiarto melihat banyak pupuk mop yang berada di dalam karung yang terletak dipinggir jalan kemudian melihat hal tersebut terdakwa dan Saksi Sudiarto langsung menaikan 1 (satu) karung goni pupuk mop tersebut keatas sepeda motor milik terdakwa kemudian perbuatan Terdakwa dan saksi Sudiarto diketahui oleh petugas keamanan PT. Tolan Tiga Indonesia yaitu saksi LUKMAN WAHYUDI dan saksi MUHAMMAD PAUJI yang sedang melakukan patroli rutin di Divisi II Blok I 14 Tahun Tanam 2011 Desa Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam Areal Perkebunan milik PT. Tolan Tiga Indonesia, sehingga Terdakwa dan saksi Sudiarto panik dan langsung menambah laju kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tersebut agar tidak tertangkap oleh petugas keamanan kemudian petugas keamanan yakni saksi LUKMAN WAHYUDI DAN saksi MUHAMMAD PAUJI mengejar Terdakwa dan  saksi Sudiarto lalu karena panik Terdakwa dan saksi Sudiarto turun dari sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik Terdakwa dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tersebut beserta dengan pupuk mop merek mentari milik PT. Tolan Tiga Indonesia untuk melarikan diri dari pengejaran petugas kemanan perusahaan PT. Tolan Tiga Indonesia, lalu petugas keamanan yakni saksi LUKMAN WAHYUDI dan saksi MUHAMMAD PAUJI mengamankan 1 (satu) karung goni berisi pupuk mop merek mentari dengan berat sekira 50 (lima puluh) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam milik Terdakwa JULPAN. Kemudian Saksi LUKMAN WAHYUDI menelepon saksi MAULANA TOPAN SIREGAR atas kejadian tersebut dan setelah mendengar kejadian tersebut saksi MAULANA TOPAN SIREGAR bergegas ke lokasi kejadian dan saksi MAULANA TOPAN SIREGAR bersama dengan saksi LUKMAN WAHYUDI dan saksi MUHAMMAD PAUJI membawa semua barang bukti tersebut ke Polsek Kampung Rakyat guna melaporkan kejadian tersebut kemudian pada sekitar awal bulan Mei saksi Suparno yang merupakan anggota kepolisian Polsek kampung rakyat mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menjenguk keluarganya lalu pada tanggal 14 mei 2024 sekira pukul 10.30 wib saksi berhasil mengamankan terdakwa dirumahnya dan kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kampung Rakyat.
  • Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian tersebut adalah 1 (satu) karung goni berisi pupuk mop merek mentari dengan berat sekira 50 (lima puluh) kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam.
  • Bahwa Terdakwa JULPAN bersama SUDIARTO tidak memiliki izin dari pihak PT. Tolan Tiga Indonesia untuk mengambil pupuk mop merek mentari tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JULPAN tersebut, pihak PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya