Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
675/Pid.B/2024/PN Rap | Daniel Tambunan, S.H | MAKRUF ALFANDI Alias MAKRUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 675/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2278/L.2.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG.PERK: PDM-215/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : Primair: Bahwa Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf bersama – sama dengan POSO (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulam Juni 2024 bertempat di Kebun P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih,” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf bertemu dengan Sdra POSO (DPO) di Ponceb, Kemudian POSO mengajak Terdakwa dan mengatakan “ada ini Job” kemudian Terdakwa mengatakan “Ayoklah” Setelah itu Terdakwa dan POSO pergi ke simpang Kasogli dengan berjalan kaki kemudian keduanya menstop mobil Povri dan berhenti di Rumah Makan Khas Batak Pematang Seleng. Kemudian Terdakwa dan POSO berjalan kaki melewati Sawitan menuju ke Kandang Ayam. Sesampainya di kandang ayam Terdakwa dan POSO langsung mengambil sepeda motor Jupiter MX dan mendorong sepeda motor tersebut ke jembatan, Kemudian POSO memanggil becak dan menaikan sepeda motor tersebut keatas becak yang langsung membawa sepeda motor tersebut ke Tukang Butut dijual dengan harga Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian 3 (tiga) hari Selanjutnya pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Terdakwa dan POSO kembali ke kandang ayam tersebut untuk mengambil Mesin Dompeng dan kembali menjual nya ditempat yang sama seharga Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Hingga pada Sabtu tanggal 09 Juni 2024 Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian berpakaian preman dan langsung diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk dimintai keterangan. - Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban Sarimin tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh uang. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Sarimin untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX dan 1 (satu) Unit mesin Dompeng .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.
Subsidair: Bahwa Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulam Juni 2024 bertempat di Kebun P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |