Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
291/Pid.C/2024/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/37/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY H TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban dan saat melintas di Divisi III Blok 42 Tahun Tanaman 2013 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengetahui ada seorang laki-laki berada di wilayah Kebun sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit. Kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama RUSTAM serta barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung plastik berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 20  (dua puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya