Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON JEKI HERIANTO DALIMUNTHE Alias JEKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/01/I/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY H TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI HERIANTO DALIMUNTHE Alias JEKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.27 WIB Pelapor dan Saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PT Milano melintas di Fase I Blok 68 Tahun Tanam 2019 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat itu Saksi melihat seorang laki-laki yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohon dan dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Saksi mendekati dan mengamankan Pelaku yang mengaku bernama JEKI HERIANTO DALIMUNTHE Alias JEKI Alias JAKI. Kemudian Pelaku serta barang bukti berupa 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 80 (delapan puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat kendaraan. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya