Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Rap ROSLINA PURBA SAFARINDA YANTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSLINA PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SOHIBI SHROSLINA PURBA
Tergugat
NoNama
1SAFARINDA YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.100.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat mampu membayar hutang kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok beserta bunganya dan biaya non ajudikasi, kepada Penggugat sebesar Rp 121.100.000; (seratus enam puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

       SISA HUTANG YANG DIPEROLEH:

  • Hutang Pokok ........................................................... = Rp 182.000.000;
  • Jumlah bayar/cicilan ................................................. = Rp 126.000.000;    _

Sisa Hutang .............................................................. =Rp55.950.000

JASA CU BUDI MURNI DAN JASA PASILITASI

  • Sisa Hutang            ............................................................... = Rp  55.950.000;
  • Jasa CU: Rp 182.000.000 x 18% x 1 tahun.............. = Rp  32.760.000;
  • Jasa Fasilitasi: Rp 182.000.000 x 12% x 1 Tahun.....= Rp  21.840.000;
  • Biaya Oprasional pengutan data................................= Rp  10.550.000;  +

Total ...................................................................= Rp121.100.000;

  Jumlah hutang keseluruhan = Sisa Hutang Pokok + Bunga + Biaya oprasional     penguatan data adalah: Rp 121.100.000; (seratus dua puluh juta seratus ribu    rupiah;

5. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (revindicatoir beslag) dan sita jaminan ( conservatoir beslag) yang  dijalankan dalam perkara ini atas harta milik Tergugat, berupa:

  • 1 unit mobil toyota avanza tahun  2014 Dengan plat nomor polisi BK 1670   OV, BPKB atas nama Samsul Bahri yang belum di balik namakan oleh tergugat;
  • I unit sepeda motor yamaha RX King dengan plat polisi nomor: BK 6978 YC;
  • I unit sepeda motor merek Honda Mega pro dengan  nomor plat polisi BK 4061 NAA;
  • 16 Ekor ternak sapi/lembu yang kandangnya terletak di belakang perumahan Pasar II, Perumahan Kebun Perkebunan Labuhan Haji, PT.Perkebunan Nusantara III, Desa Perkebunan  Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  • 1 unit Sepeda motor merek Honda Supra 125 tahun 2021 tanpa plat polisi, harta keseluruhan milik Tergugat  yang nantinya barang  jaminan tersebut agar dapat dijual oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) melalui Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk membayar hutang tergugat pada Penggugat;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar hutang kepada Penggugat yang telah jatuh tempo;

7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:

8.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bila tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara ini (incraht);

10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak