Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka JAYA PUTRA Als JAYA,yang terjadi pada hari senin tanggal 22 April 2024,Sekitar Pukul 17.00 Wib.di Divisi I Block A02 PT.Citra Sawit Mandiri Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka JAYA PUTRA Als JAYA dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri tersebut adalah tersangka berjalan kaki menuju perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri dan setelah tersangka berada didalam areal perkebunan tersebut lalu dengan menggunakan alat berupa 1(satu) bilah Dodos tersangka pun mendodos buah kelapa sawit yang ada diatas pohonya atau pokoknya dimana saat itu baru 8(delapan) janjang buah kelapa sawit yang berhasil tersangka dodos,perbuatan tersangka sudah ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri lalu tesangka ditangkap dan dari tesangka ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) janjang buah kelapa sawit dan 1(satu) bilah Dodos,selanjutnya tersangka JAYA PUTRA Als JAYA berikut barang bukti tersebut diatas dibawa dan diserahkan kepolsek panai tegah dilabuhan bilik guna proses Hukum lebih lanjut. Dan akibat dari kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka JAYA PUTRA Als JAYA,korban pihak perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri mengalami kerugian materil sebesar Rp 195.360.-( seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) |