Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
712/Pid.C/2024/PN Rap M. IKHSAN SIREGAR HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 712/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/173/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. IKHSAN SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

10 PT.Putra Lika Perkasa Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 1 ( Satu ) karung goni yang berisikan getah lump milik PT.Putra Lika Perkasa dengan berat 6 ( Enam) Kg yang dilakukan oleh HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING dengan cara mengutip dari mangkok yang berada di pohon karet dan kemudian memasukkannya kedalam karung goni dan pada sekira pukul 16.00 Wib Satpam bernama RIDHO NASUTION dan API PUDDIN melakukan penangkapan terhadap Pelaku serta mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) karung goni berisikan getah lump sawit milik PT.Putra Lika Perkasa dengan berat 6 ( Enam) Kg . Akibat pencurian tersebut, PT. Putra Lika Perkasa mengalami kerugian materil sebesarĀ  Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga puluh Dua ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HOTDIMAN SIHOMBING Alias HOMBING tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusanĀ  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya