Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
680/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H FRANS IVAN HASUDUNGAN SIAHAAN Alias IVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 680/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2284/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS IVAN HASUDUNGAN SIAHAAN Alias IVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-212/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FRANS IVAN HASUDUNGAN SIAHAAN Als IVAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Aek Nabara

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 24 Oktober 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln.Imam Bonjol Desa Perbaungan Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 07 Juni 2024;
  2. Penahanan                  
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 28 Juni 2024 s/d 06 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa FRANS IVAN HASUDUNGAN SIAHAAN Als IVAN, pada hari Jumat tanggal 07 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Afd III Blok M-17 Perkebunan PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan (KAS) Desa Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa Frans Ivan Hasudungan Siahaan Als Ivan berangkat dari rumah terdakwa menuju areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Reg I KAS dengan berjalan kaki dan membawa kantong plastik, kemudian terdakwa tiba di areal perkebunan milik PTPN IV Reg I KAS tepatnya di Afd III Blok M-17 Perkebunan PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan (KAS) Desa N-6 Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu dan melihat brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di areal tersebut, kemudian terdakwa mulai mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkanya kedalam kantong plastic, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib ketika Saksi Agus Pranoto dan Saksi Richi Anggriawan yang merupakan petugas keamanan PTPN IV sedang melakukan patroli rutin dan melihat terdakwa sedang memungut brondolan buah kelapa sawit kemudian membawanya dengan cara terdakwa memundaknya, kemudian Saksi Agus Pranoto dan Saksi Richi Anggriawan menghampiri dan mengamankan terdakwa lalu membawa terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (Dua puluh) Kg ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Frans Ivan Hasudungan Siahaan Als Ivan mengakibatkan PTPN IV Reg I KAS biar mengalami kerugian buah kelapa sawit seberat 20 (Dua puluh) kg atau senilai Rp. 60.000,- (enam) dua puluh ribu rupiah;
  • Bahwa terdakwa Frans Ivan Hasudungan Siahaan Als Ivan dalam mengambil goni berisi brondolan buah kelapa sawit 20 (Dua puluh) kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PTPN IV Reg aI KAS.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya