Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-----------------

 

----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL pergi ke titi kembar kota pinang untuk menemui sdra ROTEK (DPO) dengan tujuan untuk membeli  narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa memberikan uang tunai Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada sdr. ROTEK, selanjutnya terdakwa kembali kerumah di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 13.45 terdakwa didatangi pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi M. JIWA P.SIREGAR  dan saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL lalu ditemukan barang bukti dari terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto, 3 (tiga) bungkus  plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam dan Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL yang diperoleh dari sdr. ROTEK untuk dijualkan kepada masyarakat Kec. Torgamba. Ab. Labuhanbatu Selatan.---------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 032/01.10107/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1438/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, S.T, selaku Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto milik terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Lingkungan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi M.JIWA P.SIREGAR dan saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL dan juga berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto, 3 (tiga) bungkus  plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit handpone android oppo warna putih, 1 (satu) unit handpone android oppo warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL.------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 032/01.10107/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1438/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, S.T, selaku Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 ( nol koma Sembilan puluh) gram netto milik terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias SYAMSUL setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya