Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-235/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RANTO HUTASOIT alias RANTO
|
Nomor Identitas
|
:
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Siborong-borong
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 19 September 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Lestari Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 02 Juli 2024;
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Ranto Hutasoit Alias Ranto (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok A 17 M Afdeling I Kebun PT. Indo Sepadan Jaya Dusun Aek Nauli Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah adek ipar tempat Terdakwa tinggal yang terletak di Dusun Lestari Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu berencana masuk menuju Blok A 17 M Afdeling I Kebun PT. Indo Sepadan Jaya Dusun Aek Nauli Desa Kampung Padan Kecamatan Pangkataan Kabupaten Labuhan Batu dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Indo Sepadan Jaya dengan cara mengutip dari piringan pokok kelapa sawit atau dari bawah pokok kelapa sawit dan kemudian dimasukkan ke dalam goni plastik yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib pada saat Terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit di Kebun PT. Indo Sepadan Jaya diketahui oleh pihak kebun dan kemudian pihak kebun langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit ke Pos Security guna dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya Dusun Aek Nauli Desa Kampung Padan Kecamatan Pangkataan Kabupaten Labuhan Batu mengalami kerugian 10 (sepuluh) kg buah kelapa sawit seharga Rp. 21.400,- (dua puluh satu ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. Indo Sepadan Jaya untuk mengambil Berondolan seberat 10 (Sepuluh) kg
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |