Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.B/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH ZIMMY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 692/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/L.2.37/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIMMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------------Bahwa Terdakwa ZIMMY Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jalan labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhana-batu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:--------------------------------------

-------------Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib di Jalan labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit dengan cara pada awalnya Terdakwa duduk di warung milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit lalu terdakwa memesan secangkir kopi kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda supra X 125 warna Hitam biru terparkir di seberang parit warung milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit untuk mencari kunci sepeda motor Honda supra X 125 warna Hitam biru milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit setelah masuk kedalam rumah milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit Terdakwa melihat satu buah kunci tergantung di Paku dinding rumah dekat jendela depan kemudian Terdakwa berinisiatif membeli rokok dan setelah rokok di berikan di situlah terdakwa mengambil kunci yang ada di dinding dan memasukannya ke dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa memesan kopi sebanyak dua gelas untuk membuat saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit sibuk dan agar terdakwa tidak ketahuan mengambil sepeda motor milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit dan setelah pemilik warung membuat kopi terdakwa  langsung keluar rumah dan mendekati sepeda motor dan mengambil kunci dari kantong celana depan sebelah kanannya dan langsung memasukan kunci ke induk kunci yang ada di sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tersebut kea rah cikampak.--------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa ZIMMY mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seizin saksi NUR HAZIZAH MANUNGKALIT sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa ZIMMY Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jalan labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhana-batu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum----------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib di Jalan labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit dengan cara pada awalnya Terdakwa duduk di warung milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit lalu terdakwa memesan secangkir kopi kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda supra X 125 warna Hitam biru terparkir di seberang parit warung milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit untuk mencari kunci sepeda motor Honda supra X 125 warna Hitam biru milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit setelah masuk kedalam rumah milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit Terdakwa melihat satu buah kunci tergantung di Paku dinding rumah dekat jendela depan kemudian Terdakwa berinisiatif membeli rokok dan setelah rokok di berikan di situlah terdakwa mengambil kunci yang ada di dinding dan memasukannya ke dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa memesan kopi sebanyak dua gelas untuk membuat saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit sibuk dan agar terdakwa tidak ketahuan mengambil sepeda motor milik saksi korban Nur Hazizah Simanungkalit dan setelah pemilik warung membuat kopi terdakwa  langsung keluar rumah dan mendekati sepeda motor dan mengambil kunci dari kantong celana depan sebelah kanannya dan langsung memasukan kunci ke induk kunci yang ada di sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tersebut kearah cikampak.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa ZIMMY mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa seizin saksi NUR HAZIZAH MANUNGKALIT sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya