Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon (ABDUL KADIR HARAHAP) tersebut sebagai Pemegang kekuasaan orang tua dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu Muhammad Rizky Harahap, Tempat / Tgl Lahir : Rantauprapat, 04 oktober 2007, Jenis kelamin : laki-laki untuk mewakili kepentingan anak tersebut bertindak secara hukum untuk mengalihkan dan atau menjual tanah beserta dengan bangunan rumah seluas + 112 M2, yang terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 788 tanggal 18 Maret 2010, atas nama Pemohon (ABDUL KADIR HARAHAP);
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut ;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |