Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
499/Pid.Sus/2024/PN Rap | ANZAR MASHUDI | IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 499/Pid.Sus/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/917/L.2.37/Enz.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------Bahwa Terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Pardomuan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------
----------Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 sdr. INONG (DPO) datang menemui Terdakwa untuk menawarkan menjual narkotika jenis sabu, beberapa minggu kemudian Terdakwa menemui sdr. INONG kemudian sdr. INONG berkata “INI KALAU KUKASIH KAU JUAL SABU INI JANGAN SAMPAI GAK BALIK MODAL, INI KUJUAL Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) PER GRAM, KALAU SUDAH LAKU BARU KAU BAYAR SAMAKU” sambil memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut hingga habis terjual sehingga Terdakwa mendapat upah dari sdr. INONG sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual kepada masyarakat, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu dari sdr. INONG untuk dijual kepada masyarakat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. Terdakwa sedang berada dirumah menunggu pembeli narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi ROBY RAHMA DHONI NASUTION yang merupakan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung menangkap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberta 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. FAISAL (DPO).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
SUBSIDIAIR -------------- Bahwa Terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Pardomuan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-----
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |