Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Rap PT MITRA SERA JAYA PT UMBUL MAS WISESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MITRA SERA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Rivileno SHPT MITRA SERA JAYA
Tergugat
NoNama
1PT UMBUL MAS WISESA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT TOLAN TIGA INDONESIA
2Bupati Labuhan Batu
3Menteri Pertanian
4Badan Pertanahan Nasional Labuhan Batu
5Menteri ATR/ Kepala BPN Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PT UMBUL MAS WISESA/ Tergugat yang menguasai dan mengusahai seluas  ±1.200 ha dengan batas-batas sebagai berikut  

Sebelah Utara : Kecamatan Panaai Tengah

Sebelah Timur: Propinsi Riau

Sebelah Selatan: PT MITRA SERA JAYA, Kecamatan Kota Pinang

Sebelah Barat: Perkampungan Penduduk

diatas Izin Pengelolaan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian/ Turut Tergugat 3 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Kecamatan Panai Tengah

Sebelah Timur: Propinsi Riau

Sebelah Selatan: Kecamatan Kota Pinang

Sebelah Barat: Perkampungan Penduduk

adalah sebuah Perbuatan Melanggar Hukum ((onrechtmatige daad)

Menghukum PT UMBUL MAS WISESA/ Tergugat untuk mengganti rugi karena pengelolaan nya mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat yaitu sebesar Rp 74.647.817.820 (tujuh puluh empat milyar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Menyatakan apabila terhadap lahan perkebunan yang telah dikuasai dan diusahai oleh PT UMBUL MAS WISESA/ Tergugat di Izin Pengelolaan PT MITRA SERA JAYA seluas ±1.200 ha dan telah menghasilkan Buah TBS, maka PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat tidak akan menuntut kerugian nya apabila PT UMBUL MAS WISESA/ Tergugat menyerahkan dengan sukarela dan mengosongkan lahan tersebut dengan segera dan seketika;----------------------

Menghukum PT UMBUL MAS WISESA/ Tergugat atau siapapan yang menguasai lahan yang ada di atas Izin Pengelolaan PT MITRA SERA JAYA seluas 4500 ha agar segera mengosongkan lahan tersebut dengan segera dan seketika serta diserahkan kepada PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat;-------------------------------

Menyatakan TURUT TERGUGAT 2 tidak pernah mencabut rekomendasi izin lokasi kepada PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat sampai dengan sekarang, maka demi hukum satu-satu nya rekomendasi terhadap Izin Lokasi yang pernah dikeluarkan dengan luas 4500 ha di Desa Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu dan tidak pernah ada rekomendasi kepada pihak lain dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Kecamatan Panai Tengah

Sebelah Timur: Propinsi Riau

Sebelah Selatan: Kecamatan Kota Pinang

Sebelah Barat: Perkampungan Penduduk

adalah rekomendasi terhadap PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat

Menyatakan Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian/ Turut Tergugat 3 denga Nomor HK.350/E5.265/04.96. tanggal 24 April 1996 tidak pernah dicabut sampai dengan sekarang maka demi hukum Izin Prinsip tersebut adalah satu-satunya Izin Prinsip yang pernah dikeluarkan dan masih berlaku sampai dengan sekarang terhadap PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat dengan luas 4500 ha yang terletak di  Desa Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu dengan batas-batas nya sebagai berikut:

Sebelah Utara : Kecamatan Panai Tengah

Sebelah Timur: Propinsi Riau

Sebelah Selatan: Kecamatan Kota Pinang

Sebelah Barat: Perkampungan Penduduk

Menyatakan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Labuhan Batu/ Turut Tergugat 4 tahun 1996 dan 1997 dengan diketahui oleh Menteri ATR/Kepala BPN/ Turut Tergugat 5 tidak pernah dicabut dan tidak pernah dibatalkan maka maka demi hukum Izin Lokasi tersebut adalah satu-satunya Izin Lokasi yang pernah dikeluarkan dan masih berlaku sampai dengan sekarang terhadap PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat dengan luas 4500 ha yang terletak di  Desa Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu dengan batas-batas nya sebagai berikut:

Sebelah Utara: Kecamatan Panai Tengah

Sebelah Timur: Propinsi Riau

Sebelah Selatan: Kecamatan Kota Pinang

Sebelah Barat: Perkampungan Penduduk

Menyatakan oleh karena Bupati Labuhan Batu/ Turut Tergugat 2, Menteri Pertanian/ Turut Tergugat 3, Badan Pertanahan Nasional Labuhan Batu/ Turut Tergugat 4, dan Menteri ATR/Kepala BPN/ Turut Tergugat 5 tidak pernah mengeluarkan rekomendasi baru dan atau izin prinsip baru dan atau izin lokasi baru terhadap PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat maka demi hukum apabila ada pihak-pihak yang mengklaim memiliki legalitas terhadap Izin Pengelolaan yang dipegang oleh PT MITRA SERA JAYA/ Penggugat seluas 4500 ha adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;-

Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak akan bersedia untuk mengosongkan tanah objek perkara dengan sukarela sehingga sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat hingga Tergugat melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap;----

Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;---------------------------------------------

Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;--------------------------

Atau Jika Ketua Pengadilan Rantau Prapat cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain “Mohon Putusan yang seadil-adilnya’(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak