Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H ALFIN PRAYUDA Als. YUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN PRAYUDA Als. YUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-175/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

Alfin Prayuda Alias Yuda

1223080811000005

Tempat Lahir

:

Pulau Raja

Umur/Tanggal lahir

:

23 Tahun / 08 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. I Ds. Pertampilen Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang berdomisili di Lingk. I Panjang Bidang Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                               : tanggal 02 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024;

Perpanjangan Penangkapan              : tanggal 05 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                                     : Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU                      : Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                                    : Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Lingk. I Panjang Bidang, Kel. Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara dengan kegiatan terdakwa sedang duduk duduk di dalam kamar terdakwa, selanjutnya tidak berapa lama Sekira Pukul 20.30 Wib terdakwa pun berencana untuk menelfon Reza Tanjung (belum tertangkap) dikarenakan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima sebelumnya dari Reza Tanjung telah habis terjual, lalu terdakwa pun mengambil handphone terdakwa kemudian langsung menelfon Reza Tanjung dan setelah telfon terdakwa diangkat terdakwa berkata “ HALLO BANG..DIMANA ABANG..” lalu Reza Tanjung menjawab  “ DIRUMAH YUDA.. APA ITU..” dan terdakwa berkata “ BANG BUAH KU UDAH HABIS,.. KALAU BISA ANTARKAN LAH BESOK BANG.. BIAR ADA YANG KU JUAL BANG..” lalu Reza Tanjung menjawab “ YA UDAH BESOK LAH ABANG ANTAR..” kemudian Reza Tanjung pun langsung mematikan telfonnya, dan setelah telfon tersebut terputus terdakwa pun langsung beristirahat.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07.30 Wib terdakwa pun bangun dari tidur terdakwa, lalu setelah itu terdakwa pun melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi jualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan  yang terletak di Dsn. I, Ds. Lobu Huala, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, selanjutnya sesampainya terdakwa dilokasi tersebut sekira pukul 08.30 Wib terdakwa langsung membersihkan lokasi jualan sabu tersebut, dan setelah terdakwa membersihkannya terdakwa mencari peralatan menjual sabu yang terdakwa miliki berupa  1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah pelepah sawit yang ada di lokasi tersebut, lalu setelah terdakwa menemukannya terdakwa mengambil lalu langsung membawa ke tempat duduk terdakwa biasanya yang ada di tengah perkebunan sawit tersebut, dan setelah terdakwa berada di lokasi jualan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang ada digenggaman tangan terdakwa, terdakwa letakkan di atas tanah tepat berada di hadapan terdakwa lalu setelah itu terdakwa mengambil posisi duduk untuk menunggu kedatangan dari Reza Tanjung, selanjutnya tidak berapa lama terdakwa duduk sekira pukul 09.00 Wib terdakwa melihat Reza Tanjung datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Yamaha N-Max warna biru yang mana terdakwa lupa plat nomornya berapa, lalu setelah itu terdakwa pun meliha Reza Tanjung langsung memarkirkan sepeda motornya didepan lokasi jualan sabu tersebut, dan setelah itu Reza Tanjung turun dari atas sepeda motor kemudian langsung menghampiri terdakwa dan setelah posisi terdakwa dan Reza Tanjung berhadapan terdakwa melihat Reza Tanjung merogoh kantong depan sebelah kanan celananya lalu mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparann berisi narkotika jenis sabu kemudian memberikan kepada terdakwa dengan tangan kananya dengan berkata “ INI NAH BUAHNYA..” kemudian terdakwa menerimanya dengan tangan kanan terdakwa, dan setelah terdakwa terima terdakwa langsung menyimpannya dengan cara memasukkan ke dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, lalu terdakwa menjawab “ MAKASI BANG..” dan setelah itu Reza Tanjung kembali berkata “ BERAPA LAGI SANGKUTAN SETORAN MU” kemudian terdakwa menjawab “ TUJUH RATUS LAGI BANG..” dan setelah terdakwa menjawabnya terdakwa pun melihat Reza Tanjung mengeluarkan  1 (satu) buah buku catatannya lalu membuka buku tersebut dan setelah itu barulah Reza Tanjung berkata “ OH IYA.. PAS TUJUH RATUS LAGI....” kemudian terdakwa langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celana terdakwa lalu mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus rupiah) kemudian langsung memberikan kepada Reza Tanjung dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “ INI BANG KEKURANGAN SETORAN KU BANG..” lalu terdakwa melihat Reza Tanjung menerimanya dengan tangan kanannya dan setelah diterima terdakwa melihat Reza Tanjung menghitung uang tersebut, lalu setelah selesai menghitungnya Reza Tanjung langsung memasukkan kedalam kantongnya dan menjawab “ LUNAS YA..” Selanjutnya setelah Reza Tanjung menerima uang tersebut Reza Tanjung langsung pergi meninggalkan terdakwa, namun sebelum dirinya pergi Reza Tanjung sempat berkata “ YA UDAH HATI HATI KAU... NANTI AKU DATANG LAGI SORE MENGUTIP SETORAN..”  dan terdakwa menjawab “ SIAP BANG..” lalu Reza Tanjung langsung menaiki sepeda motornya dan langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya setelah Reza Tanjung pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa pun langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Reza Tanjung dan berada di dalamm kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, lalu setelah mengeluarkannya terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut di hadapan terdakwa, kemudian terdakwa duduk menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang datang kepada terdakwa, lalu tidak berapa lama terdakwa menunggu terdakwa melihat ada seorang laki laki yang terdakwa tidak mengetahui namanya dan terdakwa menyebutkan adalah PS (PS adalah sebutan dengan Pelanggan Setia yang membeli sabu kepada terdakwa) dan setelah terdakwa berhadapan dengan laki laki tersebut pada saat itu laki laki tersebut membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima uangnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dari hadapan terdakwa, dan setelah narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong tersebut berada di genggaman tangan kiri terdakwa, terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang juga dari hadapan terdakwa, dan setelah seluruhnya berada di genggaman tangan terdakwa, terdakwa langsung memindahkan ataupun mencak narkotika jenis sabu tersebut dari plastik klip berisi sabu ke dalam plastik klip kosong, lalu setelah terdakwa rasa narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip  kosong sebelumnya telah sesuai dengan harga terdakwa pun langsung memberikan kepada laki laki tersebut lalu laki laki tersebut menerimanya kemudian langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya setelah laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa uang hasil penjualan sabu tersebut langsung terdakwa simpan dengan cara memasukkan kedalam kantong depan sebelah kanan terdakwa, lalu setelah menyimpannya terdakwa pun kembali menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang datang kepada terdakwa, dan dapat terdakwa jelaskan sejak terdakwa terima narkotika jenis sabu tersebut dari Reza Tanjung yaitu Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Sampai dengan pukul 19.00 Wib  terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari Reza Tanjung dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dikarenakan hari Sudah mulai gelap dan lokasi jualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan tersebut tidak ada lampu terdakwa pun langsung mengemasi barang barang terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik kemudian setelah terdakwa mengemasi dan mengumpulkan barang barang tersebut terdakwa pun langsung menyimpannya ke tempat terdakwa biasa menyimpannya yaitu di Bawah pelepah sawit yang ada di lokasi jualan sabu tersebut, sedangkan hasil uang penjualan sabu yang terdakwa lakukan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk infinix tetap berada di dalam kantong terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa pun melakukan persiapan dan bergegas ingin pulang kerumah terdakwa, dan sekira pukul 19.30 Wib ketika terdakwa ingin meninggalkan lokasi jualan sabu tersebut tiba tiba terdakwa melihat Reza Tanjung datang dengan mengendarai sepeda motornya, lalu pada saat itu Reza Tanjung langsung menghampiri terdakwa dengan posisi Reza Tanjung tetap duduk di atas sepeda motor sedangkan terdakwa berdiri disamping kirinya, lalu setelah itu Reza Tanjung berkata kepada terdakwa “ UDAH BERAPA YANG LAKU...” dan terdakwa menjawab “ LIMA RATUS RIBU MASIH BANG..” lalu pada saat itu terdakwa langsung merogoh kantong depan sebelah kanan terdakwa dan mengeluarkan uang hasil penjualan sabu yang terdakwa lakukan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian langsung memberikan uang tersebut kepada Reza Tanjung dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa pun melihat Reza Tanjung menerimanya dengan tangan kanannya, dan setelah diterima Reza Tanjung terdakwa pun melihat Reza Tanjung menghitung uang yang terdakwa berikan, lalu setelah selesai menghitung uang tersebut Reza Tanjung langsung memasukkan kedalam kantongnya, lalu setelah itu Reza Tanjung pun mengeluarkan buku catatannya dan mencatat berapa setorann terdakwa hari ini, kemudian setelah itu barulah Reza Tanjung berkata kepada terdakwa dengan berkata “YA UDAH YUD..” dan terdakwa menjawab “ IYA BANG.. MUDAH MUDAHAN BESOK UDAH LUNAS BANG..” kemudian Reza Tanjung berkata “ YA UDAH YUD.. AYOK LAH BIAR KU ANTAR KAU PULANG..” lalu terdakwa pun langsung naik ke atas boncengan Reza Tanjung kemudian langsung pergi menuju ke arah rumah terdakwa, dan pada saat terdakwa pergi barang barang terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik tetaplah berada di lokasii jualan terdakwa tersebut dan tidak pernah terdakwa bawa pulang, sesampainya terdakwa dirumah sekira pukul 20.30 Wib terdakwa pun langsung turun dari atas boncengan Reza Tanjung, dan setelah terdakwa turun terdakwa berkata “ MAKASI BANG ZA..” lalu Reza Tanjung langsung pergi meninggalkan terdakwa di depan rumah terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa pun langsung masuk ke dalam rumah lalu langsung mandi dan setelah itu terdakwa pun beristirahat.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 Sekira pukul 07.00 Wib terdakwa pun bangun dari tidur terdakwa, kemudian terdakwa melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi jualan sabu yang terdakwa lakukan dan terletak di perkebunan sawit di Dsn. I, Ds. Lobu Huala, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa pun kembali melakukan aktifitas terdakwa seperti biasa yaitu pertama sekali terdakwa membersihkan lokasi jualan sabu tersebut lalu setelah membersihkannya barulah terdakwa mengambil barang barang terdakwa dari bawah pelepah sawit berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, dan setelah terdakwa mengambilnya terdakwa pun langsung mengambil posisi duduk bersila di atas tanah, dan setelah terdakwa duduk barulah terdakwa melatakkan seluruhnya benda atau barang tersebut dihadapan terdakwa, dan tidak berapa lama terdakwa duduk sekira pukul 08.00 Wib tiba tiba terdakwa melihat ada seorang laki laki yang terdakwa tidak kenali datang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu pada saat itu laki laki tersebut membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa menerima uangnya terdakwa pun langsung membuat atau mencak narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa selesai mencaknya terdakwa pun memberikannya kepada laki laki tersebut lalu laki laki tersebut menerimanya dan setelah diterimanya laki laki tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa sendirian di lokasi tersebut, dan sekira pukul 09.15 Wib terdakwa kembali melihat seorang laki laki yang terdakwa tidak kenali kembali datang menghampirin terdakwa, lalu pada saat itu laki laki tersebut ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian laki laki tersebut pun memberikan uangnya kepada terdakwa, lalu terdakwa menerimanya lalu langsung memasukkannya kedalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan menyatukannya dengan uang penjualan sabu sebelumnya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa pun mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari hadapan terdakwa, kemudian terdakwa pun membuka plastik klip dari narkotika jenis sabu tersebut lalu, dan pada saat itu jugalah pada saat terdakwa ingin mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 09.30 Wib tiba tiba seorang laki laki yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa tersebut langsung melarikan diri dan dikarenakan laki laki tersebut melarikan diri terdakwa pun melihat saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar (ketiganya merupakan anggota Polri) kemudian terdakwa langsung spontan mengambil dan menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dengan tangan kanan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone android dari atas tanah lalu kemudian langsung berdiri dan berlari ke arah belakang dari sawitan tempat terdakwa berjualan sabu, dan pada saat terdakwa berlari kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) meter tiba tiba terdakwa terpeleset dan terjatuh ke atas tanah, begitu juga dengan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) unit timbangan elektrik  dan  1 (satu) unit handphone android yang ada di genggaman tangan terdakwa pun terjatuh ke atas tanah dan pada saat terdakwa terjatuh pada saat itu juga saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar yang mengejar terdakwa langsung menangkap terdakwa, selanjutnya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar melihat dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik  dan  1 (satu) unit handphone android terletak di atas tanah, lalu terdakwa pun melihat saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar mengumpulkannya dan memperlihatkan kepada terdakwa apa yang mereka temukan, lalu terdakwa pun mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) unit timbangan elektrik  dan  1 (satu) unit handphone android adalah benar milik terdakwa yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari seorang laki laki bernama Reza Tanjung dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar langsung membawa terdakwa ke tempat terdakwa duduk sebelumnya, dan setelah berada di tempat duduk terdakwa sebelumnya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar langsung mengumpulkan 1 ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang terletak di atas tanah, dan setelah mengumpulkannya petugas polisi tersebut pun memperlihatkan kepada terdakwa, lalu terdakwa pun mengakui bahwa benar seluruh benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa, yang terdakwa gunakan sebagai alat bantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong terdakwa, lalu terdakwa langsung merogoh kantong terdakwa dan mengeluarkan isi dari dalam kantong terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian memberikan kepada saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar dan mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan pada hari ini, lalu setelah itu saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar mengintrogasi terdakwa dan menanyakan siapa yang melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan serta dimana keberadaan dari Reza Tanjung, kemudian terdakwa pun menjelaskan bahwa seorang laki laki yang berhasil melarikan diri pada saat ingin dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah seorang laki laki yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, sedangkan keberadaan Reza Tanjung terdakwa tidak mengetahuinya dimana, dan terdakwa juga menjelaskan bahwa ketika terdakwa ingin meminta narkotika jenis sabu kepada Reza Tanjung maka terdakwa terlebih dahulu menelfonnya, dan dikarenakan pemberitahuan terdakwa demikian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar tersebut pun memberikan handphone milik terdakwa tersebut kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa menelfon Reza Tanjung untuk mengetahui dimana keberadaannya, dan pada saat terdakwa ingin menelfon Reza Tanjung terdakwa pun melihat bahwa handphone terdakwa sudah tidak bisa digunakan dikarenakan layar dari handphone terdakwa tersebut pecah karena terjatuh pada saat terdakwa ditangkap, lalu saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Renato, dan saksi Rajinsyah Siregar kembali mengintrogasi terdakwa dan menanyakan dimana tempat nongkrong dari Reza Tanjung lalu terdakwa pun menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana Reza Tanjung nongkrong sehari hari, sehingga setelah mengamankan barang bukti terdakwa pun langsung dibawa kekantor Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya diserahkan ke kantor sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna Proses Lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 181/05.10102/2024 tertanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,4 (tiga koma empat) gram, dan berat Netto 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2356/NNF/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar (ketiganya merupakan anggota Polri Polsek Kualuh Hulu) sedang berada di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan kegiatan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pada saat itu sedang menyelidiki peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan sawit yang terletak di Dsn. I, Ds. Lobu Huala, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara  ada seorang laki laki dengan nama panggilan YUDA sering menjualkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, sehingga atas informasi tersebut saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun langsung menuju ke lokasi untuk memastikan informasii yang sudah kami terima, selanjutnya sesampainya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar dilokasi tersebut sekira pukul 22.00 Wib saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar melihat bahwa dilokasi yang dimaksud sudah kosong dan tidak ada orang, sehingga saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun kembali menuju ke Kantor Polsek Kualuh Hulu.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 Sekira pukul 08.00 Wib saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar kembali berkumpul di polsek Kualuh Hulu dengan tujuan untuk kembali menuju ke Lokasi sebelumnya yaitu ke  Perkebunan sawit yang terletak di Dsn. I, Ds. Lobu Huala, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara dengan tujuan untuk memastikan informasi yang sudah kami terima sebelumnya, dan setelah saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar melakukan persiapan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun langsung menuju ke Lokasi, dan setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 09.15 Wib saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun mengamati sekitaran dan melihat dari jarak kurang lebih sekitar 12 (dua belas) meter ada seorang laki laki dengan posisi duduk yang mana pada saat itu juga ada seorang laki laki ada di hadapannya yang diduga sedang ingin membeli narkotika jenis sabu, sehingga sekira pukul 09.30 Wib setelah saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar memastikannya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun mencoba mendekat dan berlari ke arah kedua laki laki tersebut, namun pada saat saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar berlari salah seorang dari laki laki yang diduga ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut melihat kedatangan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar lalu langsung melarikan diri, begitu juga dengan seorang laki laki yang sedang duduk diduga sebagai orang yang menjualkan narkotika jenis sabu tersebut juga langsung berdiri dan mencoba melarikan diri, sehingga saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun langsung mengejar laki laki tersebut dan berhasil mengamankannya lalu setelah diamankan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun memberitahukan bahwa saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar adalah petugas polisi dari Polsek Kualuh Hulu, lalu laki laki tersebut mengaku bernama ALFIN PRAYUDA Als. YUDA, dan pada saat terdakwa diamankan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar melihat bahwa di atas tanah tepat dibawah badan laki laki tersebut terjatuh dan terletak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone adroid merk Infinix, lalu saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun langsung mengambilnya dan memperlihatkan kepada terdakwa apa yang ditemukan, lalu pada saat itu juga terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa benar yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan Reza Tanjung (belum tertangkap) dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, lalu selanjutnya saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun kembali membawa terdakwa ke lokasi sebelumnya terdakwa duduk, kemudian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar berada di lokasi tersebut saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar melihat dan menemukan bahwa di atas tanah terletak 1 ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, kemudian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar langsung memperlihatkan apa yang ditemukan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa 1 ( satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik adalah benar milik terdakwa yang mana seluruh barang yang ditemukan tersebut diperolehnya dari Reza Tanjung sebagai alat bantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah itu saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya, kemudian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun melihat terdakwa mengeluarkan isi dari dalam kantongnya berupa uang tunai sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan memberikan kepada rekan saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar lalu mengakui bahwa uang yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya pada hari ini, kemudian saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun menanyakan dimana keberadaan dari Reza Tanjung, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan dari Reza Tanjung, dikarenakan ketika terdakwa ingin meminta narkotika jenis sabu maka terdakwa terlebih dahulu menelfon Reza Tanjung, sehingga atas pengakuan dari terdakwa tersebut saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar pun langsung memberikan handphone yang ditemukan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menelfon Reza Tanjung, akan tetapi pada saat itu handphone yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sudah tidak bisa digunakan karena dalam keadaan pecah, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi Rahman Taher bersama dengan saksi Suzico Reanto, dan saksi Rajinsyah Siregar langsung membawa terdakwa ke dalam mobil lalu langsung menuju ke kantor Polsek Kualuh Hulu lalu selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 181/05.10102/2024 tertanggal 03 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,4 (tiga koma empat) gram, dan berat Netto 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2356/NNF/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Alfin Prayuda Alias Yuda adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya