Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair :
----- Bahwa Terdakwa RAHMAT Als CICAK pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jl Kenanga Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Jl WR Supratman Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sedang mencuri pisang milik warga. Lalu pada pukul 02.15 WIB Terdakwa melihat ada pisang yang berada di depan rumah Saksi LUKMAN SITUMORANG sehingga Terdakwa juga mengambil pisang yang berada di belakang rumah Saksi LUKMAN SITUMORANG tersebut sebanyak 1 (satu) tandan. Pada saat Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah, Terdakwa melihat ada yang sedang tertidur di samping jendela dan terdapat 1 (satu) unit handphone yang berada di atas kepala orang yang tertidur tersebut yaitu Saksi LUKMAN SITUMORANG. Melihat handphone tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batang kayu yang digunakan untuk mencongkel salah satu daun jendela rumah tersebut. Setelah jendela berhasil terbuka, Terdakwa menggunakan kayu tersebut sebagai alat untuk menggeser 1 (satu) unit handphone dan mendekatkan handphone tersebut ke dekat jendela. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dengan tangannya dan disimpan di kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah celana melalui jendela kamar yang sudah dicongkel tadi dengan menggunakan tangan Terdakwa. Setelah diperiksa isi kantong dari celana tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan membuang dompetnya ke dekat jendela. Lalu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas yang berada di dekat Saksi LUKMAN SITUMORANG dan menemukan 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie. Setelah barang berharga milik Korban berhasi diambil oleh Terdakwa, Terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi kejadian. Masih di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjualkan 1 (satu) buah jam tangan merek Alexandre Christie kepada sdr. DEDI sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa kembali menjualkan 1 (satu) unit handphone kepada IRA sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Jl Cut Nyak Dien Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari Saksi LUKMAN SITUMORANG selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone Android Merek Vivo Y17, 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander Cristie dan uang tunai sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LUKMAN SITUMORANG mengalami kerugian materiil senilai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
-------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dari KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |