Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
904/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H NUR ISLAMIYAH Als NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 904/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3912/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ISLAMIYAH Als NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.  PERK : PDM/281/RP.RAP/10/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Nur Islamiyah Alias Nur

Nomor Identitas

:

1210026706830004

Tempat Lahir

:

Negeri Lama

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 27 Juni 1983

Jenis Kelamin

:

 Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Puleh Rejo Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan kebun PT. DLI Daya Labuhan Indah

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (SMP - tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 02 Agustus 2024;
  2. Penahanan                   :
    • Penyidik                  : Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
    • Perpanjangan PU    : Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
    • Penuntut Umum       : Rumah, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 02 November 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair

Bahwa Terdakwa Nur Islamiyah Alias Nur, pada hari Kamis tanggal 01 bulan Agustus tahun 2024 pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 162 dan 163 Divisi I PT. DLI (Daya Labuhan Indah) Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 06.15 Wib Terdakwa masuk kerja di kebun PT. DLI Wonosari yangmana pekerjaan Terdakwa yaitu memupuk tanaman kelapa sawit yang terletak di areal Blok 162 dan Blok 163 Divisi I PT. DLI Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Terdakwa memupuk menggunakan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan goni plastik yang sudah ditentukan oleh manejemen kebun, adapun jumlah pupuk yang dibawa dari gudang ke lapangan seberat 1.245 kg dengan luas lahan yang mau dipupuk sebesar 48,66 hektar, dengan takaran sekitar 0,2 kg atau 2 (dua) Ons pupuk per pokok;
    • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang memupuk, Terdakwa menyisihkan sebahagian pupuk jenis NPK blue 1212 milik perkebunan PT. DLI tersebut dengan mengurangi takaran pupuk per pokok kelapa sawit. Lalu pupuk jenis NPK blue 1212 milik perkebunan PT. DLI yang Terdakwa sisihkan tersebut, Terdakwa simpan ke dalam goni plastik milik Terdakwa berisikan 21 kg pupuk jenis NPK blue 1212 lalu diletakkan di jok depan sepeda motor milik Terdakwa;
    • Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib setelah Terdakwa selesai memupuk dan menyisihkan pupuk milik PT. DLI untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang dari lahan tempat memupuk dan berangkat menuju kantor Devisi untuk menunggu jam absen pulang pukul 14.00 Wib untuk ceklok atau mengisi absen. Pada saat Terdakwa di kantor kebun devisi sebelum ceklok sekitar pukul 13.50 Wib, Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe sebagai satpam di kebun PT. DLI melakukan rajia terhadap pegawai PT. DLI yang mau pulang, sehingga terhadap barang bawaan Terdakwa dirajia atau dilakukan penggeledahan, lalu Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe menemukan 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 yang berada di jok depan sepeda motor Terdakwa. Sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan berat 21 Kg  serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa nomor Polisi diamankan oleh Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe. Kemudian Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui benar telah melakukan penggelapan terhadap pupuk jenis NPK blue 1212 dengan cara sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib Terdakwa menyisihkan sebahagian pupuk milik kebun PT. DLI yang masih dalam penguasaan Terdakwa sebagai pegawai di PT. DLI, yang seharusnya pupuk tersebut ditaburkan di piringan pokok kelapa sawit sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan oleh manejemen kebun PT. DLI Wonosari di areal blok 162 dan 163 Divisi I PT. DLI Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menyisihkan pupuk jenis NPK blue 1212 milik PT. DLI dilakukan pada saat jam kerja atau pada saat melakukan pemupukan, sehingga Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan berat 21 Kg  serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa nomor Polisi ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa memiliki jabatan perawatan golongan 2A sebagai Karyawan Tetap PT. Daya Labuhan Indah – Wonosari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2017 berdasarkan surat Keputusan tentang Karyawan Tetap No : 141/DLI-HRR/SK/VIII/2017 tertanggal 04 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Hadja Mufti selaku Pimpinan Sr. HRR Manager PT. Daya Labuhan Indah Sumatera Utara;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. DLI Wonosari untuk menyisihkan sebahagian pupuk jenis NPK blue 1212 milik PT. DLI yang dalam penguasaannya untuk dibawa pulang oleh Terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. DLI Wonosari mengalami kerugian materil 21 (dua puluh satu) kg pupuk jenis NPK blue 1212 seharga Rp. 108.360,- (seratus delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dari KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Nur Islamiyah Alias Nur, pada hari Kamis tanggal 01 bulan Agustus tahun 2024 pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 162 dan 163 Divisi I PT. DLI (Daya Labuhan Indah) Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 06.15 Wib Terdakwa masuk kerja di kebun PT. DLI Wonosari yangmana pekerjaan Terdakwa yaitu memupuk tanaman kelapa sawit yang terletak di areal Blok 162 dan Blok 163 Divisi I PT. DLI Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Terdakwa memupuk menggunakan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan goni plastik yang sudah ditentukan oleh manejemen kebun, adapun jumlah pupuk yang dibawa dari gudang ke lapangan seberat 1.245 kg dengan luas lahan yang mau dipupuk sebesar 48,66 hektar, dengan takaran sekitar 0,2 kg atau 2 (dua) Ons pupuk per pokok;
    • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang memupuk, Terdakwa menyisihkan sebahagian pupuk jenis NPK blue 1212 milik perkebunan PT. DLI tersebut dengan mengurangi takaran pupuk per pokok kelapa sawit. Lalu pupuk jenis NPK blue 1212 milik perkebunan PT. DLI yang Terdakwa sisihkan tersebut, Terdakwa simpan ke dalam goni plastik milik Terdakwa berisikan 21 kg pupuk jenis NPK blue 1212 lalu diletakkan di jok depan sepeda motor milik Terdakwa;
    • Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib setelah Terdakwa selesai memupuk dan menyisihkan pupuk milik PT. DLI untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang dari lahan tempat memupuk dan berangkat menuju kantor Devisi untuk menunggu jam absen pulang pukul 14.00 Wib untuk ceklok atau mengisi absen. Pada saat Terdakwa di kantor kebun devisi sebelum ceklok sekitar pukul 13.50 Wib, Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe sebagai satpam di kebun PT. DLI melakukan rajia terhadap pegawai PT. DLI yang mau pulang, sehingga terhadap barang bawaan Terdakwa dirajia atau dilakukan penggeledahan, lalu Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe menemukan 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 yang berada di jok depan sepeda motor Terdakwa. Sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan berat 21 Kg  serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa nomor Polisi diamankan oleh Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe. Kemudian Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui benar telah melakukan penggelapan terhadap pupuk jenis NPK blue 1212 dengan cara sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.00 Wib Terdakwa menyisihkan sebahagian pupuk milik kebun PT. DLI yang masih dalam penguasaan Terdakwa sebagai pegawai di PT. DLI, yang seharusnya pupuk tersebut ditaburkan di piringan pokok kelapa sawit sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan oleh manejemen kebun PT. DLI Wonosari di areal blok 162 dan 163 Divisi I PT. DLI Kebun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menyisihkan pupuk jenis NPK blue 1212 milik PT. DLI dilakukan pada saat jam kerja atau pada saat melakukan pemupukan, sehingga Saksi Rauf Suganda dan Saksi Irhamsyah Rambe membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan pupuk jenis NPK blue 1212 dengan berat 21 Kg  serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa nomor Polisi ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. DLI Wonosari untuk menyisihkan sebahagian pupuk jenis NPK blue 1212 milik PT. DLI yang dalam penguasaannya untuk dibawa pulang oleh Terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. DLI Wonosari mengalami kerugian materil 21 (dua puluh satu) kg pupuk jenis NPK blue 1212 seharga Rp. 108.360,- (seratus delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya