Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
599/Pid.C/2024/PN Rap BONAR NR. NAPITUPULU DARMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 599/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/408/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BONAR NR. NAPITUPULU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana Pencurian ringan (Getah Lump) yang dilakukan seorang laki laki yang mengaku  DARMADI yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 20024 sekira 16.00 Wib di Blok-41 Divisi III Perkebunan PT Sofcindo Aek Pamingke Desa Perkebunan Aek Pamingke Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara tersangka DARMADI mengutip getah lump dari mangkok penampungan getah lump yang merupakan hasil deresan karyawan dan selanjutnya tersangka DARMADI memasukkan getah lump ke dalam karung goni plastik dan dari tersangka DARMADI disita barang bukti berupa 3 (Tiga) Kg getah lump dan 1 (satu)  unit sepeda motor . Atas kejadian tersebut pihak PT Smart  Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000..-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya