Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Rap FIKRI WANDANA ERDI SILAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/04/I/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIKRI WANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDI SILAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib ROY HENDRI dan MANSUR PARDOSI berada di Blok I Tangkahan PT. Binanga Karya Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara,  kemudian melihat bekas panen liar kemudian ROY HENDRI langsung menghubungi BAMBANG selaku danru Satpam Perkebunan PT. Binanga tidak beberapa lama BAMBANG Datang selanjutnya BAMBANG, ROY HENDRI dan MANSUR PARDOSI langsung mencari siapa pelaku pencurian kemudian BAMBANG, ROY HENDRI dan MANSUR PARDOSI melihat ERDI SILAEN dan ISWANDI sedang berdiri di tumpukan buah kelapa sawit di pinggr sungai di Area Perkebunan PT. Binanga Karya, kemudian BAMBANG dan saksi yang lain berusaha mengamankan ERDI SILAEN dan ISWANDI namun saat itu ERDI SILAEN dan ISWANDI langsung melompat ke dalam sungai dan berhasil melarikan diri dan meninggalkan  9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit yang di ambil / curi oleh ERDI SILAEN dan ISWANDI milik perkebunan PT. Binanga karya, kemudian 9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit tersebut di serahkan ke Polsek NA IX-X kemudiian membuat laporan polisi. Pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib ERDI SILAEN berhasil di amankan oleh ROY HENDRI dan MANSUR PARDOSI beserta Satpam PT. Binanga yang lain di Dekat Titi Payung Desa Bangun Rejo Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara pada saat ERDI SILAEN sedang sarapan pagi kemudian di serahkan ke Polsek NA IX-X. atas Kejadian tersebut Pihak Perkebunan PT. Binanga Karya mengalami kerugian sebesar 9 Tandan X Komidel 9 Kg = 81 Kg X Rp. 2.900 = Rp 234.900.-(Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya