Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa MHD. Irfan Syahputra, Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Lingkungan III Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnnya “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berada di Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian saksi Ardiansyah mengirim pesat singkat melalui Whatsapp ke handphone istri terdakwa yaitu saksi Ika Arista Putri yang mana handphone istri terdakwa tersebut sedang terdakwa pegang, saat itu saksi Ardiansyah mengirim pesan dengan mengatakan “Hay dimana bisa ketemuan” kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengatakan “di rumah, apa itu” jawab saksi Ardiansyah “Ketemuan Yok” jawab terdakwa “mau ngapain” jawab saksi Ardiansyah “Melapak lah (maksudnya mengajak berhubungan badan)” karena saat itu terdakwa mengetahui maksud dan tujuah saksi Ardiansyah tersebut terhadap istri terdakwa tidak baik. Sehingga kemudian terdakwa memancing saksi Ardiansyah supaya datang dan bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yauda datanglah ke bazar” Jawab saksi Ardiansyah “Yauda aku datang naik sepeda motor Vixion”, Sekira pukul 23.00 wib saksi Ardiansyah lewat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor saksi Ardiansyah dan terdakwa mengajak saksi Ardiasnyah ke samping toko baru dengan maksud untuk menginterogasi saksi Ardiansyah sampai dimana hubungannya dengan Istri terdakwa yaitu Ika Arista Putra, kemudian terdakwa mengatakan “kau kenal sama ini (sambil terdakwa menunjukan istri terdakwa yaitu saksi Ika Arista Putra yang mana saat itu terdakwa sedang bersama istri terdakwa) kemudian saksi Ardiansyah mengatakan “kenal” jawab terdakwa “pernah enggk kau lecehkan dia” jawab saksi Ardiansyah “Enggak pernah bang” kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Ika Arista Putra apakah benar saksi Ardiasnyah pernah melakukan pelecehan seksual kepadanya, jawab istri terdakwa “pernah satu kali namun menurut keterangan saksi Ika Arista Putra dia dipaksa untuk melakukan pelecehan seksual di semak semak di daerah Kec. Aek Natas (Namun belum sempat melakukan hubungan badan) ” dan saat itu terdakwa langsung emosi dan menampar pipi sebelah kiri saksi Ardiansyah” dan saat itu saksi Ardisnyah mengakui bahwa memang benar dia ada melakukan pelecehan Seksual kepada saksi Ika Arista Putra sebanyak 1 (satu) kali, dan terdakwa mengatakan “cemana mau kau ini panggil orang tuamu atau ke kantor Polisi” jawab saksi Ardiansyah “Jangan lah bang damai aja kita” kemudian terdakwa mengatakan “damai kek mana apa ada uang mu kau pegang Rp. 5.000.000.-(Lima Juta Rupiah)” kemudian saksi Ardiansyah mengatakan “enggk ada bang ini lah ada uangku (sambil mengambil dompet dari kantong belakang sebelah kanan celana yang dipakainya) kemudian terdakwa mengambil dompet tersebut dan mengeluarkan uang dari dalam dompet milik saksi Ardiansyah tersebut kemudian terdakwa menghitung uang saksi Ardiansyah dan saat itu berjumlah sebesar Rp. 2.200.000.-(Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan “jadi kek mana sisanya” jawab saksi Ardiansyah “inilah bang jaminanya Handphone biar aku pulang (sambil saksi Ardiansyah memberikan Handphone Oppo A15 Warna Biru kepada saya) kemudian karena terdakwa kasian kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi Ardiansyah dengan maksud untuk uang minyak, kemudian saksi Ardiansyah Pulang;
- Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap di belakang SISU di gang Musyawarah Dusun II Pasar panigoran Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ardiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MHD. Irfan Syahputra, Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Lingkungan III Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain“ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berada di Simpang Panigoran Kelurahan Aek Kota Batu Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian saksi Ardiansyah mengirim pesat singkat melalui Whatsapp ke handphone istri terdakwa yaitu saksi Ika Arista Putri yang mana handphone istri terdakwa tersebut sedang terdakwa pegang, saat itu saksi Ardiansyah mengirim pesan dengan mengatakan “Hay dimana bisa ketemuan” kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan mengatakan “di rumah, apa itu” jawab saksi Ardiansyah “Ketemuan Yok” jawab terdakwa “mau ngapain” jawab saksi Ardiansyah “Melapak lah (maksudnya mengajak berhubungan badan)” karena saat itu terdakwa mengetahui maksud dan tujuah saksi Ardiansyah tersebut terhadap istri terdakwa tidak baik. Sehingga kemudian terdakwa memancing saksi Ardiansyah supaya datang dan bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yauda datanglah ke bazar” Jawab saksi Ardiansyah “Yauda aku datang naik sepeda motor Vixion”, Sekira pukul 23.00 wib saksi Ardiansyah lewat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motor saksi Ardiansyah dan terdakwa mengajak saksi Ardiasnyah ke samping toko baru dengan maksud untuk menginterogasi saksi Ardiansyah sampai dimana hubungannya dengan Istri terdakwa yaitu Ika Arista Putra, kemudian terdakwa mengatakan “kau kenal sama ini (sambil terdakwa menunjukan istri terdakwa yaitu saksi Ika Arista Putra yang mana saat itu terdakwa sedang bersama istri terdakwa) kemudian saksi Ardiansyah mengatakan “kenal” jawab terdakwa “pernah enggk kau lecehkan dia” jawab saksi Ardiansyah “Enggak pernah bang” kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Ika Arista Putra apakah benar saksi Ardiasnyah pernah melakukan pelecehan seksual kepadanya, jawab istri terdakwa “pernah satu kali namun menurut keterangan saksi Ika Arista Putra dia dipaksa untuk melakukan pelecehan seksual di semak semak di daerah Kec. Aek Natas (Namun belum sempat melakukan hubungan badan) ” dan saat itu terdakwa langsung emosi dan menampar pipi sebelah kiri saksi Ardiansyah” dan saat itu saksi Ardisnyah mengakui bahwa memang benar dia ada melakukan pelecehan Seksual kepada saksi Ika Arista Putra sebanyak 1 (satu) kali, dan terdakwa mengatakan “cemana mau kau ini panggil orang tuamu atau ke kantor Polisi” jawab saksi Ardiansyah “Jangan lah bang damai aja kita” kemudian terdakwa mengatakan “damai kek mana apa ada uang mu kau pegang Rp. 5.000.000.-(Lima Juta Rupiah)” kemudian saksi Ardiansyah mengatakan “enggk ada bang ini lah ada uangku (sambil mengambil dompet dari kantong belakang sebelah kanan celana yang dipakainya) kemudian terdakwa mengambil dompet tersebut dan mengeluarkan uang dari dalam dompet milik saksi Ardiansyah tersebut kemudian terdakwa menghitung uang saksi Ardiansyah dan saat itu berjumlah sebesar Rp. 2.200.000.-(Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saat itu terdakwa mengatakan “jadi kek mana sisanya” jawab saksi Ardiansyah “inilah bang jaminanya Handphone biar aku pulang (sambil saksi Ardiansyah memberikan Handphone Oppo A15 Warna Biru kepada saya) kemudian karena terdakwa kasian kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi Ardiansyah dengan maksud untuk uang minyak, kemudian saksi Ardiansyah Pulang;
- Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap di belakang SISU di gang Musyawarah Dusun II Pasar panigoran Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ardiansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. |